Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Papua Barat Daya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:52 WIB

Hardiknas 2026: Pemkab Manokwari Pertegas Pendidikan Gratis, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan program pendidikan gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang turut berkontribusi dalam sektor pendidikan, termasuk pada jenjang SMA dan bantuan seragam sekolah.

“Dukungan dari pemerintah provinsi sangat membantu Manokwari,” ujarnya usai mengikuti upacara Hardiknas di halaman Kantor Bupati, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Mugiyono, implementasi program pendidikan gratis sempat mengalami penundaan karena kendala teknis. Namun, pada tahun ini program tersebut dipastikan sudah berjalan secara penuh. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait perumahan guru honorer, serta memastikan seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugasnya di tempat masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Hermus: Program Revitalisasi Pendidikan Tepat Sasaran untuk Papua Barat

“Guru tetap mengajar sesuai dengan penempatannya,” katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Manokwari. Peran orang tua juga dinilai penting dalam mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program pendidikan tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi maupun faktor sosial di masyarakat.

“Tidak boleh ada hambatan, baik dari sisi struktural maupun kultural. Pemerintah harus memastikan percepatan layanan pendidikan, dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran pentingnya belajar,” tegasnya.

Baca Juga :  Siapkan Strategi Pemenangan GOLKAR, Paulus Waterpauw Target 8 Kursi DPRD Provinsi, 2 Kursi DPR RI

Hermus juga mengingatkan keras larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, termasuk tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun. Ijazah adalah dokumen negara, bukan milik sekolah atau kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah hingga pemerintah daerah. Pemerintah pun tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

“Jika ada kepala sekolah yang masih menahan ijazah, akan diberikan sanksi tegas tahun ini,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hadiri Temu Raya Majelis Jemaat GKI Se Klasis Manokwari, Bupati Harap Dapat Membangun Kapasitas

MANOKWARI

Bupati Bersama Pj. Gubernur Launching Pembongkaran Pasar Sanggeng

MANOKWARI

MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

MANOKWARI

Manokwari Raih Juara Tiga Paritrana Award 2025

MANOKWARI

Kunker ke Distrik Pemekaran Moruj Mega, Bupati Hermus : Tinggalkan Adat Istiadat yang Menghambat Pembangunan

MANOKWARI

PT Freeport Indonesia dan Universitas Papua Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Manokwari Perkuat Kepesertaan JKN bagi PPNPN, Honorer, dan PPPK

MANOKWARI

Partai Hanura Papua Barat Gelar Musdalub