Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Papua Barat Daya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:52 WIB

Hardiknas 2026: Pemkab Manokwari Pertegas Pendidikan Gratis, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan program pendidikan gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang turut berkontribusi dalam sektor pendidikan, termasuk pada jenjang SMA dan bantuan seragam sekolah.

“Dukungan dari pemerintah provinsi sangat membantu Manokwari,” ujarnya usai mengikuti upacara Hardiknas di halaman Kantor Bupati, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Mugiyono, implementasi program pendidikan gratis sempat mengalami penundaan karena kendala teknis. Namun, pada tahun ini program tersebut dipastikan sudah berjalan secara penuh. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait perumahan guru honorer, serta memastikan seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugasnya di tempat masing-masing.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Raih Tiga Penghargaan Dalam BKN Award Tahun 2023

“Guru tetap mengajar sesuai dengan penempatannya,” katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Manokwari. Peran orang tua juga dinilai penting dalam mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program pendidikan tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi maupun faktor sosial di masyarakat.

“Tidak boleh ada hambatan, baik dari sisi struktural maupun kultural. Pemerintah harus memastikan percepatan layanan pendidikan, dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran pentingnya belajar,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati: RPJMD dan RPJPD Manokwari fokus sebagai pusat peradaban Papua

Hermus juga mengingatkan keras larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, termasuk tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun. Ijazah adalah dokumen negara, bukan milik sekolah atau kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah hingga pemerintah daerah. Pemerintah pun tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

“Jika ada kepala sekolah yang masih menahan ijazah, akan diberikan sanksi tegas tahun ini,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

MANOKWARI

Kesiapan Paskibra Papua Barat Capai 65 Persen, Latihan Bersama TNI-Polri Dimulai

MANOKWARI

Kontainer Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat Saat Dibuka di Kantor KPU Manokwari

MANOKWARI

Wabup Edi Budoyo Berharap Rapat TPID Hasilkan Solusi Menekan Inflasi Daerah

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Pekan Pelayanan Publik

MANOKWARI

Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Capai 52 Persen

MANOKWARI

DPRK Manokwari Setujui Ranperda APBD Perubahan 2025 dengan Sejumlah Catatan

MANOKWARI

Bupati Hermus Tutup SMANSA Cup IX: Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Kebanggaan Alumni Manokwari