Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Papua Barat Daya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:52 WIB

Hardiknas 2026: Pemkab Manokwari Pertegas Pendidikan Gratis, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan program pendidikan gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang turut berkontribusi dalam sektor pendidikan, termasuk pada jenjang SMA dan bantuan seragam sekolah.

“Dukungan dari pemerintah provinsi sangat membantu Manokwari,” ujarnya usai mengikuti upacara Hardiknas di halaman Kantor Bupati, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Mugiyono, implementasi program pendidikan gratis sempat mengalami penundaan karena kendala teknis. Namun, pada tahun ini program tersebut dipastikan sudah berjalan secara penuh. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait perumahan guru honorer, serta memastikan seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugasnya di tempat masing-masing.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Mobile IP Clinic di Manokwari

“Guru tetap mengajar sesuai dengan penempatannya,” katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Manokwari. Peran orang tua juga dinilai penting dalam mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program pendidikan tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi maupun faktor sosial di masyarakat.

“Tidak boleh ada hambatan, baik dari sisi struktural maupun kultural. Pemerintah harus memastikan percepatan layanan pendidikan, dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran pentingnya belajar,” tegasnya.

Baca Juga :  GKI Efrata Wosi Gelar Malam Puji-Pujian Sambut Fajar Paskah 2025

Hermus juga mengingatkan keras larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, termasuk tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun. Ijazah adalah dokumen negara, bukan milik sekolah atau kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah hingga pemerintah daerah. Pemerintah pun tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

“Jika ada kepala sekolah yang masih menahan ijazah, akan diberikan sanksi tegas tahun ini,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Ke Parpol Sebesar Rp 1.999.987.704 

MANOKWARI

Pastikan Ketersediaan Bapok Jelang Lebaran, Pemda Bersama Polresta Gelar Operasi Pasar

Papua

Hari Gemapatas , 3000 Tanda Batas dipasang di Papua

Papua Barat

Pertamina Patra Niaga Bersinergi dengan Disperindag Manokwari, Pastikan Suplai LPG Bagi Masyarakat

MANOKWARI

Pertemuan Bilateral DJKI – DKPTO Kokohkan Kerja Sama Pelindungan dan Penegakan KI

Papua Barat Daya

JMSI Papua Barat Daya Anjangsana Wartawan Purna Bakti Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026

MANOKWARI

Enam Langkah Strategis Disiapkan Manokwari untuk Efektivitas Otonomi Daerah

MANOKWARI

PKKMB STIH Manokwari TA 2024/2025 Diwarnai  Dengan Penyerahan Delapan Surat Pencatatan Hak Cipta Dan Penghargaan