Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Papua Barat Daya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:52 WIB

Hardiknas 2026: Pemkab Manokwari Pertegas Pendidikan Gratis, Larang Pungli dan Penahanan Ijazah

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan program pendidikan gratis sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan gratis merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang turut berkontribusi dalam sektor pendidikan, termasuk pada jenjang SMA dan bantuan seragam sekolah.

“Dukungan dari pemerintah provinsi sangat membantu Manokwari,” ujarnya usai mengikuti upacara Hardiknas di halaman Kantor Bupati, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Mugiyono, implementasi program pendidikan gratis sempat mengalami penundaan karena kendala teknis. Namun, pada tahun ini program tersebut dipastikan sudah berjalan secara penuh. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait perumahan guru honorer, serta memastikan seluruh tenaga pendidik tetap menjalankan tugasnya di tempat masing-masing.

Baca Juga :  Jadi Ikon Kota Manokwari, Pemkab Manokwari Terus Berupaya Wujudkan Program Prioritas

“Guru tetap mengajar sesuai dengan penempatannya,” katanya.

Ia berharap, dengan kebijakan ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Manokwari. Peran orang tua juga dinilai penting dalam mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program pendidikan tidak boleh terhambat oleh persoalan birokrasi maupun faktor sosial di masyarakat.

“Tidak boleh ada hambatan, baik dari sisi struktural maupun kultural. Pemerintah harus memastikan percepatan layanan pendidikan, dan masyarakat juga harus memiliki kesadaran pentingnya belajar,” tegasnya.

Baca Juga :  GOW Manokwari Ajak Masyarakat Ciptakan Keluarga Aman Tanpa Kekerasan

Hermus juga mengingatkan keras larangan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, termasuk tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun. Ijazah adalah dokumen negara, bukan milik sekolah atau kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah hingga pemerintah daerah. Pemerintah pun tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

“Jika ada kepala sekolah yang masih menahan ijazah, akan diberikan sanksi tegas tahun ini,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Awal Modernisasi Pasar Sanggeng Dimulai, Ditargetkan Rampung Juli 2024

MANOKWARI

Wabup Manokwari Dorong Pemerintah Naikkan Standar Harga Makan Bergizi Gratis di Papua

Papua Barat Daya

JMSI Papua Barat Daya Anjangsana Wartawan Purna Bakti Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026

MANOKWARI

Polda Papua Barat Gelar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 

MANOKWARI

Rombongan Peserta Kongres PSI Provinsi Papua Barat berangkat menuju Solo

MANOKWARI

Terkait Cicilan Pedagang Kepada Bank, Ini Jawaban Bupati Hermus

MANOKWARI

Serahkan DPA TA 2024, Bupati Hermus Pesan Jaga Uang Rakyat

MANOKWARI

Kontainer Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat Saat Dibuka di Kantor KPU Manokwari