MANOKWARI , Kumparanpapua.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak seluruh permohonan dan dalil yang diajukan dalam sengketa tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut putusan MK, KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang telah dibacakan, besok kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih,” ujar Sidarman kepada Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Sidarman menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini didasarkan pada Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 yang telah diterima.
“Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan bahwa satu hari setelah pembacaan putusan dan diterimanya rilis resmi dari MK, baik secara elektronik maupun dalam bentuk keputusan tertulis, KPU Kabupaten Manokwari wajib melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” tutupnya. (KP/03)