MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kasus tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Swiss-Bel, Manokwari berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Selasa (4/2/2025)
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Simangunsong, mengungkapkan bahwa kronologi kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIT. Korban, yang terdiri dari tiga orang, yaitu inisial A.R, R.M, dan R.P, saat itu sedang berkeliling mencari makanan menggunakan satu sepeda motor.
Tiba-tiba, sekitar 7 orang pelaku datang dari arah seberang jalan dengan membawa senjata tajam. Mereka langsung menyerang para korban dengan melakukan pemukulan serta merampas barang-barang berharga milik mereka. Salah satu pelaku bahkan sempat meminta uang dan rokok kepada korban.
Namun, karena korban tidak memberikannya, para pelaku kemudian melakukan kekerasan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka akibat pemukulan dan penikaman. Beruntung, seorang warga yang berada di lokasi segera membawa korban ke RSUD Manokwari untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian itu, Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari guna mendapatkan keadilan dan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Pada Kamis, 30 Januari 2025, anggota Timsus Polresta Manokwari dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari bergerak menuju rumah salah satu pelaku berinisial D.G. Saat petugas tiba, hanya orang tua D.G yang berada di rumah. Namun, setelah dilakukan pendekatan, keluarga pelaku bersedia menyerahkan D.G ke pihak kepolisian.
Kemudian tim menuju rumah pelaku lain berinisial S.A. Setelah melakukan koordinasi dengan orang tua pelaku, pihak keluarga menyetujui agar S.A segera diserahkan ke Polresta Manokwari.
Dan Pada tanggal 30 Januari 2024, D.G dan S.A akhirnya dibawa ke Polresta Manokwari , 1 jam kemudian, mereka tiba di kantor polisi dan langsung diperiksa oleh penyidik.
Dalam keterangannya, D.G mengakui bahwa ada tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dua pelaku yang berhasil diamankan, S.A (17) dan D.G (16), diketahui masih berstatus pelajar kelas 2 SMA , dan masih 5 pelaku yang masih dalam Buron.
Kapolresta Manokwari berharap dengan adanya press release ini, orang tua pelaku maupun pelaku lainnya mau bekerja sama dan menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Manokwari dan tidak ada kata damai bagi tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau minimal 5 tahun 6 bulan. (KP/03)