MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Yusuf Lello, menyampaikan bahwa BEM merupakan organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif di tingkat universitas maupun institut.
Menurutnya, BEM tidak hanya menjadi wadah aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus, tetapi juga aktif mengadakan kegiatan dan aksi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Salah satu isu yang menjadi perhatian mahasiswa adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Yusuf menegaskan, RKUHP yang digagas pemerintah untuk menggantikan KUHP warisan kolonial, dinilai masih memuat banyak pasal bermasalah sehingga mendapat penolakan dari mahasiswa di berbagai daerah, termasuk di Papua Barat.
“BEM hadir sebagai representasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik dan solusi atas kebijakan pemerintah. Kami menolak RKUHP karena sejumlah pasalnya dianggap berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi,” tegas Yusuf pada (30/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal isu-isu hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat, serta mengajak mahasiswa di Manokwari untuk lebih kritis dan peduli terhadap dinamika sosial-politik yang terjadi di tanah air. (KP/03)