MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/6/2025) di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda ini perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, dan instansi pemerintahan.
“Namanya juga FGD, jadi kami berharap forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk berdiskusi. Silakan semua pihak memberi masukan, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun pemerintahan. Ini adalah langkah awal kita menyusun aturan pengawasan dan pengendalian miras yang sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Mugiyono.
Ia menyebut, sebelumnya Kabupaten Manokwari pernah memiliki Perda yang melarang total peredaran minuman beralkohol. Namun seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pemerintah daerah kini ditugaskan untuk melakukan pengawasan, bukan pelarangan total.
“Dulu kita punya Perda Tanpa Miras, tapi sekarang pemerintah pusat mengarahkan untuk dikendalikan dan diawasi. Faktanya, saat ini ada sekitar 53 titik peredaran miras di Manokwari yang tidak diawasi karena tidak ada regulasi. Inilah yang ingin kita atur bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penyusunan Ranperda, Richard Alfons, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu dari sembilan produk hukum daerah yang menjadi inisiatif Pemerintah Kabupaten Manokwari pada tahun 2025.
“Dari sembilan Ranperda, beberapa sudah selesai seperti Perda Pendidikan Gratis dan Branding City. Sekarang, dalam tahap pertama FGD, kita fokus pada Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah FGD ini, kami akan dorong ke DPRK untuk pembahasan dan penetapan,” jelas Richard.
Ia menambahkan, kekosongan regulasi terkait miras telah menyebabkan peredarannya berlangsung secara bebas tanpa izin yang jelas. Berdasarkan temuan lapangan, saat ini ada lebih dari 50 titik penjualan miras ilegal di Manokwari.
“Sampai hari ini, Pemkab Manokwari belum pernah mengeluarkan satu pun izin penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dan mengendalikan peredarannya secara jelas dan bertanggung jawab,” katanya.
Richard berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam FGD tersebut dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkaya substansi Ranperda yang sedang disusun.
“Kami menargetkan tiga Ranperda prioritas dapat disampaikan ke DPRK paling lambat akhir bulan ini. Enam Ranperda lainnya akan menyusul, dan seluruhnya ditargetkan selesai dalam tahun 2025,” pungkasnya.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur akademisi, serta perwakilan instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari. (KP/03)