Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 6 September 2023 - 13:36 WIB

Bupati Manokwari Apresiasi Dibentuknya Kampung Restorative Justice 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari bersama Kepala Kejaksaan Tinggi meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Aimasi dan Kampung Tertib Hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi, di Kantor Distrik Prafi, Kampung Aimasi Kabupaten Manokwari, Rabu(6/9/2023).

Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manokwari mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat dan jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari beserta jajaran yang tentu mempunyai program yang sangat positif tetapi juga berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk secara bersama-sama membangun Provinsi Papua Barat dan juga membangun Kabupaten Manokwari dalam tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan oleh pemerintah dan juga bangsa dan negara termasuk masyarakat di Provinsi Papua Barat dan juga kabupaten Manokwari dibidang pembinaan dan juga penegakan hukum.

“Tujuan pembangunan termasuk tujuan penegakan hukum itu sendiri adalah bagaimana kesejahteraan dan juga keadilan bagi seluruh masyarakat ini bisa dapat diwujudkan secara bersama-sama,” kata, Bupati Hermus.

Menurut Hermus, mekanisme hukum yang diberikan oleh kejaksaan dengan menghadirkan Kampung Restorative Justice, dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari dan juga Provinsi Papua Barat, dimana setiap masalah bisa diselesaikan dengan hukum positif tetapi juga diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan dan juga pendekatan-pendekatan kemanusiaan.

Baca Juga :  Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206

“Saya kira ini juga membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan juga Kejaksaan Negara Manokwari menjadi institusi yang jauh dari rakyat tapi hari ini dua institusi ini hari makin hari makin dekat dan ada di tengah-tengah masyarakat,” Ungkapnya.

“Kita berharap mari masyarakat menjadi basis pelayanan kita semuanya dan kita hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat kita,” Tambahnya.

Bupati mengatakan, banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum. Pertama dia tahu hukum tetapi sengaja melakukan pelanggaran itu, tapi ada banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki pengetahuan tentang hukum.

“Banyak undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tetapi UU itu kemudian belum disosialisasikan secara tuntas, banyak masyarakat kita yang tidak tahu tentang semua peraturan perundang-undangan yang ada. Mungkin disinilah tempat dimana semua produk hukum bisa kita sosialisasikan untuk meningkatkan kompetensi dan juga pengetahuan dari seluruh masyarakat kita,” Kata Hermus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar menjelaskan, didalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 yang diperbarui dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 dalam pasal 30 ayat secara jelas dikatakan bahwa negara memberikan tugas dan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan tugas-tugas bagaimana menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Dan Jaksa Agung Republik Indonesia di dalam peraturan jaksa Nomor 15 tahun 2020 telah mengeluarkan Bagaimana membangun restoratif justice berdasarkan penghentian penentuan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Universitas Caritas Indonesia Luluskan 173 Sarjana di Wisuda Perdana

“Kejaksaan Tinggi di Papua Barat ini merasa perlu dan terpanggil untuk mengimplementasikan bagaimana hal-hal diatas terwujud dan kami membuat manokwari terlebih khusus kampung Aimasi ini menjadi pilot project. Tentu kami mendorong melalui Bapak Bupati supaya dalam waktu dekat ada MOU antara Kejaksaan Negeri, Kapolres Pemda atau melalui Kepala Dinas PMK dalam konteks jaga desa,” Harapnya.

Dijelaskannya, restorative justice tidak dimaknai untuk menghilangkan Peristiwa pidana, tetapi restorative justice dibuat untuk memulihkan keadaan sebagaimana awalnya bagaimana ada harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Maka nanti didalam restorative justice, yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum yang hadir disitu adalah aparat kampung tentu akan memulihkan keadaan perseteruhan/konflik yang ada di masyarakat.

Selanjutnya, yang harus dilakukan kata Kajati, bagaimana membuat Jaga Desa yaitu Jaksa Garda Desa.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Pelayanan, Bupati Serahkan 4 Unit Motor Untuk Puskemas

MANOKWARI

Bupati dan Wabup Manokwari Resmi Berangkatkan 88 Calon Jamaah Haji Kloter 25

MANOKWARI

Samakan Persepsi Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrim, Pemprov Papua Barat Gelar Rakornis Bersama Seluruh Kepala Daerah

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan SK Plt. Kepala Dinas

MANOKWARI

Densus 88 Papua Barat Bangun Sinergi Strategis dengan IKASWARA Manokwari Cegah Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

MANOKWARI

Bupati Hermus Sebut Rencana Relokasi Warga Terdampak Banjir di Kawasan Kali Wariori Akan Ditinjau Ulang

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Manokwari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

MANOKWARI

Tingkatkan Komitmen Kawal Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Manokwari Bersama Perwakilan BPKP Papua Barat Gelar Workshop