Home / Papua

Sabtu, 15 Juli 2023 - 19:58 WIB

Timsel Buka Pendaftaran anggota KPU Kabupaten/kota di Provinsi Papua

JAYAPURA,Kumparanpapua.com – Tim seleksi telah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2023 – 2028 di Zona 1 yakni empat Kabupaten di Provinsi Papua yaitu kabupaten Mamberamo Raya, Keerom, Kepulauan Yapen dan Supiori.

Pendaftaran ataupun seleksi tersebut mulai dibuka hari ini, Sabtu 15 juli 2023 dan bertempat di sekretariat timsel Hotel Grand Abe, Kotaraja, Kota Jayapura.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 891 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada satu Provinsi dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 Kabupaten/Kota di enam Provinsi Periode 2023-2028.

Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, dan Supiori.

Baca Juga :  Aksi Nekat Seorang Pria Panjat Jembatan Merah Youtefa Jayapura 

Adapun Tahapan seleksi dibuka dengan pendaftaran dimulai hari ini, 15 – 26 Juli 2023, seleksi tertulis dan psikologi 7 – 13 Agustus, tes kesehatan 19-23 Agustus, wawancara 21-25 Agustus, dan penyampaian nama calon anggota KPU 28-30 Agustus.

“Tahapan seleksi yang kita lakukan akan berjalan selama dua bulan. Kami di timsel sudah membentuk koordinator wilayah di masing-masing Kabupaten atau wilayah,” ujar Ketua Timsel, Frits Karubaba dalam konferensi pers, Sabtu 15 juli 2023 di Hotel Grand Abe.

Dia menjelaskan, para calon yang ingin mendaftar diwajibkan melalui aplikasi online Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).

“Seperti yang kemarin KPU Provinsi ada portal online lewat aplikasi Siakba sambil mereka melengkapi berkas fisik dan langsung diserahkan di sekretariat yang berada di hotel GA,” bebernya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dalam LKPJ Walikota Jayapura Tuai Sorotan dari Panja DPRD

Untuk persyaratan yang ditetapkan berdasarkan aturan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Termasuk kuota keterwakilan perempuan.

“Sesuai dengan aturan PKPU itu kuota perempuan disarankan 30 persen,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua, Krispus Kambuaya mengatakan proses seleksi seperti tes kesehatan dan psikologi akan melibatkan pihak dari luar.

“Proses seleksi akan melibatkan pihak dari luar misalnya untuk tes kesehatan, maupun psikologi seusai dengan MoU sudah bekerja sama dengan RS yang ditentukan. Pendaftaran semua dilakukan melalui aplikasi Siakba, itu wajib,” katanya.(KP/04)

Share :

Baca Juga

Papua

Bima Arya : Menuju Indonesia emas di 2045 , kota se-Indonesia harus menjadi penggerak utama

Papua

Gubernur Papua Resmikan Sembilan Gedung Pemerintahan yang Spektakuker

Papua

Asosiasi Futsal Kota Jayapura Akan Gelar Liga Usia Pembinaan

Papua

Bupati Herry Naap : Tampilkan Warisan Budaya Leluhur Pada Festival Budaya Biak, Kick Off Dimulainya Sail Teluk Cenderawasih
Ketua Komisi C, DPRD Kota Jayapura, Achmad Sudjana saat memberikan keterangan pers (Foto : KP04/Kumparanpapua.com)

Papua

DPRD Kota Jayapura Himbau Warga Jaga Kebersihan

Papua

Dinas Pendidikan Papua : Lirik Minat Dan Bakat Siswa Dengan Gelar berbagai Lomba
Caption Foto ; Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Usai Mendengan Pembacaan Putusan Sela, di PN Jayapura, Selasa (27/6). (KP_04)

Papua

Majelis Hakim PN Jayapura Tolak Eksepsi Rettob 

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa