Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 9 Desember 2024 - 23:52 WIB

Thamrin Payapo Sebut Kewenangan Penentuan Anggota Pansel DPR Papua Barat oleh Mendagri

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo, meluruskan adanya Pemberitaan di salah satu media dengan judul “Kesbangpol Papua Barat Diminta Tinjau Kembali Anggota Pansel DPR Papua Barat”.

Payapo menjelaskan bahwa kewenangan penentuan anggota Pansel tidak berada dibawah Gubernur atau Kesbangpol Papua Barat, melainkan di bawah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Penentuan tim seleksi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, berdasarkan PP 106. Setiap lembaga yang tercantum dalam PP tersebut mengusulkan tiga nama, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah melalui Gubernur, MRPB, Kejaksaan, dan DPRP,” ujar Thamrin, pada Senin (9/12).

Baca Juga :  Festival Tamborine Piala Bupati Manokwari Tahun 2024 Resmi di Buka, Tampilkan 11 Tim

Dikatakan Thamrin, Menteri Dalam Negeri kemudian meneliti administrasi usulan tersebut dan menetapkan satu orang perwakilan dari masing-masing lembaga, termasuk MRPB. Sementara, Perwakilan Pusat, Kementerian Dalam Negeri menetapkan dua orang, dan satu orang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

“Itu bukan perwakilan perempuan dari daerah, melainkan penunjukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan,” tegas Thamrin.

Thamrin juga menekankan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh MRPB ke Jakarta tidak diketahui oleh Kesbangpol. Namun, dari tiga nama yang diusulkan oleh MRPB, satu nama ditetapkan sebagai anggota Pansel dari unsur adat.

Baca Juga :  Rekapitulasi Suara Parpol dan Calon Anggota DPR Provinsi Dapil Papua Barat 1 di Distrik Manokwari Timur, Partai GOLKAR Unggul

Thamrin menambahkan bahwa proses ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam PP 106.

“Kalau MRPB ingin mengusulkan lembaga adat, itu silahkan. Tapi selama ini, MRPB sendiri yang mengusulkan nama-nama tanpa melibatkan lembaga adat,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, Thamrin berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait mekanisme penunjukan anggota Pansel DPR Papua Barat. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Idulfitri 1445H, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan PMP Khusus

MANOKWARI

Suryati dilantik Jabat Wakil Ketua I DPRK Manokwari Masa Jabatan 2024-2029

MANOKWARI

Pembangunan Bandar Udara Rendani , Bupati Minta SK Tim Terpadu Segera Diselesaikan

MANOKWARI

Daftar ke KPU Manokwari, Dokumen Paslon HERO Dinyatakan Lengkap

MANOKWARI

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Lakukan Pembongkaran Tahap II Pembangunan Pasar Sanggeng

MANOKWARI

HUT Provinsi Papua Barat Ke-24 Tahun, Bupati Manokwari Harap Jadi Momentum Evauasi Diri

MANOKWARI

Lonjakan Wisatawan Nusantara: Pariwisata Papua Barat dan Papua Barat Daya Meningkat Pesat di Desember 2024!