Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Tender Pekerjaan Kontruksi Pembangunan GLT Prodi Fak-Fak Dinilai Janggal 

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pokja Satpel 16 Pembangunan GLT Fakfak diduga memaksakan pemenang Tender Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Lab Terpadu Prodi Fak-Fak dari Kemenkes RI.

Pasalnya dari informasi yang diterima Media bahwa Perusahaan yang memenangkan lelang tender tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus/ gugur dalam tahap lelang pertama karena tidak memenuhi syarat dengan referensi personal managerial pelaksana tidak valid, adapun proses klarifikasi kepada peserta juga terindikasi tidak sesuai dengan IKP poin 4.1.a dalam menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan.

Ditemui Wartawan, Salah satu penyedia jasa di Manokwari menemukan kejanggalan dalam proses tender Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Prodi Fakfak milik Satker Politeknik Kesehatan Sorong yang dilelang secara Online oleh Pokja Satpel 16 Pembangunan GLT Fakfak yang berdomisili di Jayapura.

Gedung tersebut dibangun menggunakan APBN 2024 Kementerian Kesehatan dengan Pagu Rp 10.431.607.000,00

komisaris salah satu perusahaan penyedia jasa inisial MI yang mengikuti lelang tender tersebut mengungkapkan bahwa ada seseorang yang menghubunginya sehari sebelum pelaksanaan pembuktian yang dilakukan di Sorong belum lama ini.

“Tidak ada transportasi menuju Sorong saat itu baik pesawat maupun kapal. Kami lewat jalur darat. Di pertengahan jalan, ada yang menelpon dengan menawarkan kami sejumlah uang dengan catatan tidak menghadiri undangan pembuktian itu,” ungkapnya

Baca Juga :  Bupati Hermus Ajak ASN Meriahkan HUT Manokwari ke-127: “Jangan Loyo, Kita Sambut dengan Sukacita!”

Dalam pembicaraan yang terekam itu kata dia, orang yang mengaku diri bernama Agus, menyebut bahwa dia mengikuti lelang dan berada pada urutan 1 dan 3, sedangkan CV miliknya berada pada urutan 2.

“Orang ini sudah tahu dia berada pada urutan 1 dan 3 sedangkan kami di urutan 2. Itu satu hari sebelum undangan pembuktian. Bagi kami, ini janggal, karena yang tahu ini adalah Pokja. Dia juga tahu dokumen kami. Padahal seharusnya hanya pokja yang tahu soal dokumen kami,” terangnya.

Dalam pembicaraan di telpon itu, dia meminta agar perushaan miliknya untuk mundur dengan tidak menghadiri undangan pembuktian, mereka bersedia mengganti biaya administrasi dengan menawarkan uang sejumlah 20 – 30 juta.

“Saat itu kami tidak mau, jadi kami tetap menempuh jalur darat ke sorong untuk ikut pembuktian. Akhirnya dalam pembuktian di Sorong, kami mendapatkan banyak kejanggalan dan kami ajukan sanggahan,” tuturnya.

Sanggahan itu kata dia di terima Pokja dengan melakukan evaluasi ulang. Mirisnya, saat evaluasi ulang dilakukan, justru pemenang yang ditetapkan Pokja adalah peserta lelang yang pada evaluasi pertama sudah digugurkan.

“Yang ditetapkan menang justru CV inisial (KP) dengan harga penawaran Rp 7.934. 265.160,56. Padahal di evaluasi pertama CV pemenang digugurkan/tidak lolos,” terangnya.

Dia lalu menunjukan dokumen hasil evaluasi di mana CV pemenang dalam evaluasi pertama di gugurkan Pokja dengan keterangan ” Referensi personil manejerial pelaksana tidak valid setelah dilakukan klarifikasi kepada peserta. Ini tidak sesuai dengan IKP Point 4.1 a yang bunyinya, menyampaikan dokumen atau keterangan Palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Kantor Perwakilan BI Papua Barat Gelar Kick Off SERAMBI 2024

Tak hanya memenangkan CV. KP  penetapan pemenang juga kata dia melalui beberapa ketetapan yang diduga menyalahi prosedur. Dalam sanggahan mereka, menerangkan bahwa Pokja terkesan berusaha mencari perusahaan yang harga penawaran lebih rendah, agar pihaknya tidak menjadi pemenang pertama pada pekerjaan tersebut.

Pokja juga diklaim tidak melakukan klarifikasi harga kepada CV pemenang dimana itu tidak sesuai aturan dan tidak sesuai Surat Edaran No.19/SE/M/2021 mengenai tata cara EKH.

Pasalnya, waktu klarfikasi yang dilakukan pokja pada hari yang sama saat penetapan pemenang, tanpa dilakukan pengecekan kebenaran dokumen pendukung harga pihak yang dimenangkan. Sementara berdasarkan aturan, pokja harus mengklarfikasi dokumen pendukung pembentuk harga satuan tersebut.

Tahapan klarifikasi itu tidak bisa dilakukan dengan beberapa jam saja untuk memastikan kebenaran dokumen material yang menjadi acuan harga, sebab perlu diajukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran dukungan material tersebut.

Terpisah, Pokja Satpel 16 Pembangunan GLT Fakfak, baru menjawab konfirmasi satu jam setelah dihubungi.

“Silahkan bersurat secara resmi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Kesehatan,” singkatnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BPN Manokwari Berganti Kepemimpinan, Ridho Imam Nawawi Janji Tingkatkan Layanan Pertanahan

MANOKWARI

Sekda Manokwari: LHKPN Segera Dilaporkan

MANOKWARI

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

KPU Manokwari : Dana Kampanye Parpol Terkecil Rp. 0 dan Tertinggi Rp. 311 Juta

MANOKWARI

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih 

MANOKWARI

PBH Peradi Dipercaya Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

MANOKWARI

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI

Dorong Cinta Produk Lokal , BI Perwakilan Papua Barat Gelar Pelatihan dan Onboarding UMKM