MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengumumkan bahwa pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil pada tahun 2025.
“Kami akan merevisi Perda Kota Injil menjadi Perda Manokwari Kota Injil dan Pusat Peradaban dalam Moderasi Keberagaman. Dalam proses revisinya, kami akan melibatkan tokoh-tokoh agama, termasuk para pendeta,” ungkap Hermus dalam acara lepas sambut Tahun 2025.
Bupati menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan untuk mendiskriminasi masyarakat di Manokwari, melainkan justru memperkuat persatuan antarumat beragama. “Perda ini bertujuan untuk semakin mempererat persatuan umat di Manokwari,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Hermus memastikan akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi sebelum Pemkab Manokwari menyampaikan usulan revisi Perda ke DPRK Manokwari. (KP/03)