MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polbangtan Manokwari, Yetro Warmer, menyampaikan bahwa BEM merupakan organisasi intra kampus yang berperan sebagai lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat universitas maupun institut.
Menurutnya, BEM tidak hanya menjadi wadah pengembangan diri mahasiswa, tetapi juga memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia.
“BEM seringkali mengadakan kegiatan maupun aksi untuk menyampaikan aspirasi. Misalnya, terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beberapa kali diubah oleh pemerintah untuk menggantikan KUHP warisan kolonial,” ujar Yetro, (3/8/2025).
Ia menegaskan, banyak kalangan mahasiswa di seluruh Indonesia, termasuk BEM Polbangtan Manokwari, menolak sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat.
“RKUHP dalam beberapa pasalnya masih dinilai multitafsir dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu, kami bersama mahasiswa lainnya tetap menyuarakan penolakan,” Pungkasnya. (KP/03)