Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:58 WIB

Pemkab dan DPRK Manokwari Matangkan Perda Pendidikan Gratis, Target Selesai Awal Juli 2025

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari saat ini tengah menyusun dasar hukum dan regulasi terkait operasional pendidikan gratis.

Salah satu acuan regulasi yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025 tentang pendidikan gratis tingkat SD dan SMP.

“Konsep pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari tidak hanya berlaku untuk SD dan SMP, melainkan mulai dari TK hingga SMA/SMK. Karena itu, kami berkewajiban mengatur regulasinya,” ujar Hermus.

Ia menambahkan, Pemkab Manokwari masih melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Papua Barat terkait dasar hukum dimaksud. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Gratis ini merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, sehingga ditargetkan rampung awal Juli 2025.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyatakan siap mengawal penyusunan perda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menilai perda itu akan menjadi tonggak penting dalam perbaikan sektor pendidikan di Manokwari.

“Bapemperda DPRK telah sepakat membahas sembilan usulan rancangan perda Pemkab Manokwari, salah satunya pendidikan gratis. Saat ini kita masih menunggu finalisasi dari pemerintah daerah,” kata Trisep yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRK bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia menyebut Pemkab Manokwari sudah menunjukkan progres positif, mulai dari penyusunan kajian akademis hingga pelaksanaan forum group discussion (FGD) untuk penyempurnaan ranperda.

“Pendidikan gratis yang dicanangkan Bupati Manokwari ini tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, sehingga penerapannya bisa merata,” ujarnya.

Trisep menambahkan, finalisasi perda pendidikan gratis di DPRK baru akan dilakukan tahun ini, sehingga penerapan penuh baru dimulai pada 2026. Meski demikian, DPRK mendorong Pemkab agar segera mengeluarkan kebijakan melalui peraturan bupati, sehingga pada penerimaan siswa baru tahun ini tidak ada pungutan biaya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kawal Pemilu 2024, Bawaslu PB Gelar Rakor Proyeksi Tantangan Penyelenggaraan Pemilu

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Toleransi Melalui Idul Fitri 1446 H

BUDAYA

Bupati Manokwari Apresiasi Peran Guru di Hari Guru Nasional

MANOKWARI

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

MANOKWARI

Dukung Polda Papua Barat Berantas Tambang Ilegal Emas, Bupati Hermus : Ini Kejahatan

MANOKWARI

Ganti Rugi Lahan Jadi Prioritas: Pemkab Manokwari Fokus Tuntaskan Sengketa Pasar Wosi dan Sanggeng

MANOKWARI

Pilkada 2024, Bawaslu Papua Barat Kembalikan Anggaran Rp 27, 2 Miliar 

MANOKWARI

Buka Kejurda Grasstrack Macuan Motor Racing Club CUP 2023 , Bupati Harap Generasi Uda Mampu Membangun Prestasi