MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H, menghadiri kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang diselenggarakan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2026), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Manokwari.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan pemahaman regulasi, penguatan pengawasan internal, serta percepatan penyelesaian kerugian daerah secara akuntabel.
Turut mendampingi Bupati Teluk Bintuni dalam kegiatan itu, Plt Sekda I.B Putu Suratna, Inspektur I Wayan Sudia, Kepala BPKAD Laras Nuryani, beserta jajaran terkait. Kegiatan juga dihadiri para kepala daerah se-Papua Barat dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Agus Priyono, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan BPK kepada pemerintah daerah agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berjalan seiring dengan penyelesaian kerugian daerah.
Menurutnya, keberhasilan memperoleh opini WTP harus dibarengi dengan upaya menuntaskan seluruh temuan kerugian negara sehingga tidak menyisakan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Target kita bukan hanya WTP, tetapi bagaimana tidak ada lagi kerugian daerah yang belum diselesaikan. Jika bisa menuju kondisi nol kerugian yang tertunda penyelesaiannya,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa pemerintah daerah di Papua Barat, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni, telah menunjukkan langkah awal yang positif dalam proses penyelesaian kerugian daerah meski masih perlu diperkuat hingga tahap penyelesaian secara penuh.
Dalam pemaparannya, BPK menyoroti posisi bendahara sebagai elemen strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Peran tersebut dinilai memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang, aset, maupun dokumen keuangan negara.
BPK menegaskan bahwa penyelesaian kerugian negara harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum agar selain memulihkan kerugian, juga menjadi pembelajaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sejumlah tantangan yang masih ditemukan di Papua Barat turut menjadi perhatian, antara lain belum optimalnya pelaksanaan tugas TPKD/TPTGR, lemahnya penataan administrasi dokumen kasus lama, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang belum didukung jaminan aset yang memadai.
Karena itu, BPK menghadirkan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memberikan pendampingan terkait mekanisme penerbitan hingga pelaksanaan eksekusi SKTJM sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Bupati Yohanis Manibuy dalam forum tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk terus memperkuat sinergi dengan BPK dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
“Ke depan kami ingin tidak hanya baik dalam laporan, tetapi juga bersih dari sisa kerugian. Itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tegas Bupati Yohanis Manibuy. (KP/Rls)














