Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 30 April 2024 - 22:06 WIB

Launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP, Thamrin Payapo : 47 Kursi Untuk 7 Kabupaten se-Papua Barat

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, DR. Ir. R. M. Thamrin Payapo, M.H menjelaskan launching seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP Papua Barat Tahun 2024 digelar secara virtual live streaming dan terbuka untuk umum bertujuan memberikan informasi kepada Masyarakat tentang seleksi pengangkatan anggota DPRK/DPRP, sehingga Orang Asli Papua (OAP) dapat menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRK/DPRP.

“Launching juga dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dapat memahami tahapan-tahapan dalam seleksi anggota DPRK/DPRP dengan jelas dan akurat,” ungkap Thamrin Payapo saat membacakan laporan ketua panitia launching seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP Papua Barat Tahun 2024, Selasa (30/4/2024) di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat.

Thamrin Payapo menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRK/DPRP adalah ¼ dari jumlah kursi anggota DPRP/DPRK hasil pemilu.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Perkuat Upaya Pengelolaan Anti Gratifikasi

“Jumlah kursi anggota DPRP pada Tingkat Provinsi adalah ¼ x 35 kursi yaitu tersedia sebanyak 9 kursi. Kemudian untuk jumlah masing-masing Kabupaten yaitu DPR Kabupaten Manokwari ¼ x 30 kursi adalah 8 kursi. DPR Kabupaten Teluk Bintuni ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Teluk Wondama ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Manokwari Selatan ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Pegunungan Arfak ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Fak-Fak ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi, serta DPR Kabupaten Kaimana ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi,” urai Thamrin Payapo secara detail.

Thamrin menambahkan, total jumlah kursi pengangkatan adalah 47 kursi. Terdiri dari DPRP sebanyak 9 kursi yang tersebar di 7 daerah pengangkatan dan 2 wilayah adat yaitu Doberay dan Bomberay.

“Jadi total jumlah kursi DPRK adalah 38 kursi yang penyebarannya sesuai dengan sebaran suku-suku per distrik. Semua ini ditentukan oleh Bupati tentang daerah pengangkatan dan alokasi kursi per daerah pengangkatan,” sebut Thamrin.

Baca Juga :  YPMAK Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Papua Barat dalam Pemberdayaan Masyarakat

Diakhir pengantar, Thamrin Payapo menyampaikan, Kesbangpol Papua Barat berusaha agar seleksi DPRK dapat dilaksanakan secara parallel dengan seleksi DPRP, namun keterlambatan pengesahan Peraturan Mendagri dan parpol Tingkat pusat terlambat dibentuk. Sehingga dalam seleksi nanti DPRK akan dilaksanakan pertama kali. Pasalnya ada masa jabatan anggota DPRK terakhir adalah bulan Agustus dan September 2024.

“Menurut ketentuan PP 106 tahun 2021 pelantikan anggota DPRP dan DPRK pengangkatan dilakukan bersamaan dengan DPRP/DPRK hasil Pemilu. Untuk itu demi menghindari keterlambatan dalam pelantikan, maka seleksi DPRK lah yang akan didahulukan , sedangkan DPRP akan menyesuaikan karena akhir masa jabatan anggota DPRP adalah bulan Oktober 2024. Meski demikian, Kesbangpol Papua Barat tetap akan berkoordinasi dengan kemendagri agar pada bulan Mei segera dilakukan seleksi DPRP,” papar Thamrin Payapo.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dukungan Ikaswara Manokwari: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Papua Barat

Kunjungi Mansel, Pj Gubernur Waterpauw Beserta Jajaran Bahas Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem   

MANOKWARI

SMA Negeri 02 Kabupaten Manokwari Gelar Perpisahan Angkatan Ke- 34 Tahun 2024

MANOKWARI

Rakerkesda Tahun 2023, Enam Pilar Jadi Rekomendasi Percepatan Transformasi Kesehatan di Papua Barat

MANOKWARI

Pilkada 2024, Komnas HAM Harap Kelompok Rentan Mendapatkan Sosialisasi 

MANOKWARI

HUT Pekabaran Injil ke-171 di Manokwari Diwarnai Aksi Sosial Densus 88 dan PELITA

MANOKWARI

Meriahkan HUT PI Ke-168 Tahun, Ribuan Warga Suku Nusantara Ikut Pawai Budaya Religi

MANOKWARI

Ketua Tim HERO: Kami Terbuka Melakukan Koordinasi Status Dukungan Partai HANURA