Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 30 April 2024 - 22:06 WIB

Launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP, Thamrin Payapo : 47 Kursi Untuk 7 Kabupaten se-Papua Barat

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, DR. Ir. R. M. Thamrin Payapo, M.H menjelaskan launching seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP Papua Barat Tahun 2024 digelar secara virtual live streaming dan terbuka untuk umum bertujuan memberikan informasi kepada Masyarakat tentang seleksi pengangkatan anggota DPRK/DPRP, sehingga Orang Asli Papua (OAP) dapat menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRK/DPRP.

“Launching juga dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dapat memahami tahapan-tahapan dalam seleksi anggota DPRK/DPRP dengan jelas dan akurat,” ungkap Thamrin Payapo saat membacakan laporan ketua panitia launching seleksi pengangkatan Pemilihan Adat DPRK dan DPRP Papua Barat Tahun 2024, Selasa (30/4/2024) di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat.

Thamrin Payapo menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRK/DPRP adalah ¼ dari jumlah kursi anggota DPRP/DPRK hasil pemilu.

Baca Juga :  Menatap Level Profesional, RBBC 223 Tuntaskan Agenda Legalisasi Klub

“Jumlah kursi anggota DPRP pada Tingkat Provinsi adalah ¼ x 35 kursi yaitu tersedia sebanyak 9 kursi. Kemudian untuk jumlah masing-masing Kabupaten yaitu DPR Kabupaten Manokwari ¼ x 30 kursi adalah 8 kursi. DPR Kabupaten Teluk Bintuni ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Teluk Wondama ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Manokwari Selatan ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Pegunungan Arfak ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi. DPR Kabupaten Fak-Fak ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi, serta DPR Kabupaten Kaimana ¼ x 20 kursi adalah 5 kursi,” urai Thamrin Payapo secara detail.

Thamrin menambahkan, total jumlah kursi pengangkatan adalah 47 kursi. Terdiri dari DPRP sebanyak 9 kursi yang tersebar di 7 daerah pengangkatan dan 2 wilayah adat yaitu Doberay dan Bomberay.

“Jadi total jumlah kursi DPRK adalah 38 kursi yang penyebarannya sesuai dengan sebaran suku-suku per distrik. Semua ini ditentukan oleh Bupati tentang daerah pengangkatan dan alokasi kursi per daerah pengangkatan,” sebut Thamrin.

Baca Juga :  Resmi, Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Dion Markx, Tim Geypens, dan Ole Romenij

Diakhir pengantar, Thamrin Payapo menyampaikan, Kesbangpol Papua Barat berusaha agar seleksi DPRK dapat dilaksanakan secara parallel dengan seleksi DPRP, namun keterlambatan pengesahan Peraturan Mendagri dan parpol Tingkat pusat terlambat dibentuk. Sehingga dalam seleksi nanti DPRK akan dilaksanakan pertama kali. Pasalnya ada masa jabatan anggota DPRK terakhir adalah bulan Agustus dan September 2024.

“Menurut ketentuan PP 106 tahun 2021 pelantikan anggota DPRP dan DPRK pengangkatan dilakukan bersamaan dengan DPRP/DPRK hasil Pemilu. Untuk itu demi menghindari keterlambatan dalam pelantikan, maka seleksi DPRK lah yang akan didahulukan , sedangkan DPRP akan menyesuaikan karena akhir masa jabatan anggota DPRP adalah bulan Oktober 2024. Meski demikian, Kesbangpol Papua Barat tetap akan berkoordinasi dengan kemendagri agar pada bulan Mei segera dilakukan seleksi DPRP,” papar Thamrin Payapo.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dukung Polda Papua Barat Berantas Tambang Ilegal Emas, Bupati Hermus : Ini Kejahatan

MANOKWARI

Pangdam XVIII/Kasuari Baru Disambut Meriah di Manokwari

MANOKWARI

Pemda Manokwari Donasi Bagi Korban Kebakaran di Warmare

Papua Barat

Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Diikuti 1.746 Peserta

Papua

OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Tingkatkan Literasi Keuangan di Teluk Wondama

Papua Barat

Percepat Turunkan Stunting di Mansel, Pj. Gubernur Waterpauw dan Istri Angkat 20 Anak Asuh

MANOKWARI

ESI Papua Barat Dukung Penuh Budi Gunawan Kembali Jabat Ketua  Umum PB-ESI

MANOKWARI

Idul Adha 1447/2026, LDII Papua Barat Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban