Jayapura,Kumparanpapua.com – Guna kelancaran penyelengaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penugasan Sekda Ridwan Rumasukun selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (10/1/2023).
Penugasan Ridwan Rumasukun oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.2.6/184SJ Tanggal 11 Januari 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan soal penugasan dirinya sebagai Plh Gubernur Papua. “Suratnya secara online sudah kami terima, tapi secara fisik hari ini baru diambil oleh pak Asisten III. Isinya adalah melaksanakan tugas sebagai Plh Gubenur Papua sambil menunggu PJ atau Plt yang akan ditunjuk oleh pusat,” katanya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, secara umum pelayanan publik kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pengaruh yang signifikan.
Penugasan Ridwan Rumasukun sebagai Plh, sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan dan berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Dalam surat penugasan tersebut, Sekda Ridwan Rumasukun diminta untuk melaksanakan tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.
(KP-02)