Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:40 WIB

Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran minuman ilegal yang selama 15 tahun terakhir berlangsung tanpa pengawasan, sekaligus memulihkan wibawa pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menuturkan bahwa pengalaman panjang menunjukkan pelarangan minuman beralkohol sebelumnya justru gagal menekan peredaran ilegal. “Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya positif, tetapi pengendalian minuman beralkohol merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada,” ujar Hermus di Manokwari, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Tokoh Adat Amban Pantai, Lewi Mandacan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Teguhkan Komitmen pada NKRI

Menurutnya, selama 15 tahun pelarangan, jumlah penjual miras ilegal justru meningkat. “Ada 53 penjual ilegal, tapi peredaran tetap masif seolah-olah tidak ada perda,” tegas Bupati. Hermus menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak wibawa pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Perda baru ini akan mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk ke pasar akan dikenai pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah. “Dengan cara ini, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar menanggung dampak sosialnya,” jelas Hermus.

Baca Juga :  DPRK Manokwari Menetapkan Pasangan HERO   Sebagai  Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Terpilih 

Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa sejak Perda pelarangan dicabut provinsi pada 2017, Kabupaten Manokwari tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi minuman beralkohol. Hal ini menyebabkan peredaran ilegal tidak terkontrol selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati H. Mugiyono meminta masyarakat memberi kesempatan bagi implementasi perda baru. “Kalau nanti ada dampak negatif, kebijakan ini akan dievaluasi dan disesuaikan. Tapi biarkan perda ini berjalan dulu,” ujarnya. Penertiban penjual ilegal akan dilakukan setelah seluruh izin resmi diterbitkan.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kapolresta Manokwari Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025

MANOKWARI

Idulfitri 1445H, 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan PMP Khusus

MANOKWARI

Kedatangan Wapres Diharapkan Hadir Pada Puncak Perayaan HUT PI
Anggota dan Ketua KPU se PB bersama Anggota KPU RI, Idham Holik

MANOKWARI

Pendaftaran Dimulai 27 Agustus 2024, Tim Calon Diminta Aktif Berkomunikasi ke KPU Manokwari

MANOKWARI

Milad Ke-16 Tahun, Pemda Manokwari Mou Bersama STKIP Muhammadiyah Manokwari

MANOKWARI

Pengembangan Pariwisata di Distrik Mokwan Menjadi Perhatian Serius Pemda Manokwari Bersama Pemprov Papua Barat

MANOKWARI

Bahas Netralitas Jelang Pemilu, Kabinda Papua Barat Silahturahmi Bersama Bupati Manokwari

MANOKWARI

Waka BIN RI Kunjungi Papua Barat Cek Kesiapan Lokasi Pembangunan PYCH