Home / Papua Barat

Sabtu, 29 November 2025 - 15:30 WIB

Ketua LMA 7 Suku Ajak Warga Teluk Bintuni Jaga Kamtibmas dan Tolak Aktivitas Anti-NKRI

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Teluk Bintuni, Marten Wersin, mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang situasi 1 Desember.

Marten menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan kondisi daerah yang kondusif, aman, dan jauh dari tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Festival Mama-Mama Kreatif: Panggung Perempuan Papua Tunjukkan Karya dan Ketangguhan

“Kami mengajak seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar daerah ini tetap aman. Mari kita hindari dan menolak setiap aktivitas yang bertentangan dengan NKRI,” tegasnya, Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga : 

Ia berharap kerja sama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dapat terus terjalin demi menjaga stabilitas wilayah Teluk Bintuni. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

Papua Barat

Terang Papua dan UNIPA Bersinergi Atasi Krisis Guru di Pedalaman Papua

MANOKWARI

Gubernur Papua Barat Buka Rakerda Partai Buruh, Said Iqbal Sampaikan Komitmen Menuju 2029

MANOKWARI

Warga Terdampak Pembangunan Pasar Sanggeng dan Ruang Publik Borasi Mulai Dibayarkan
Deputi Bidang Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia Velix Vernando Wanggai

MANOKWARI

Pesan Damai Wapres pada HUT ke-169 Pekabaran Injil di Tanah Papua

MANOKWARI

Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2023 Terealisasi 87,7 Persen

MANOKWARI

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan Hasil Akhir Verifikasi Adminsitrasi Bacalon Anggota DPRD, 8 Parpol Masih TMS

MANOKWARI

Perpol No. 6 Tahun 2023: Pemohon SKCK Wajib Memiliki Kepesertaan JKN Aktif Mulai 1 Agustus 2024