Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:22 WIB

18.232 Pekerja Rentan di Manokwari Terima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Sebanyak 18.232 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari secara resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini diluncurkan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada Kamis (22/5/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Hermus menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berada dalam kelompok rentan, memperoleh ketenangan selama bekerja maupun setelah tidak lagi produktif.

“Pekerja rentan adalah bagian dari masyarakat yang tidak boleh termarjinalkan dari anggaran pembangunan. Mereka memiliki potensi besar dan telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah ini,” ujarnya.

Menurut Hermus, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun keadilan sosial, di mana distribusi sumber daya pembangunan dilakukan secara merata. Sebanyak 18.417 pekerja rentan kini telah resmi menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebagai bukti hadirnya negara dalam melindungi masyarakat.

Pemerintah juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di sembilan distrik, sebagai langkah awal menuju cakupan perlindungan yang lebih luas. Selain itu, santunan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebagai bentuk empati dan tanggung jawab sosial.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Optimis Bersama Wakil Bupati Emban Amanah Lanjutkan Pembangunan di Manokwari

“Kami sadar bahwa masih banyak pekerja yang belum terjangkau perlindungan sosial. Komitmen ini akan terus kami lanjutkan agar tidak ada lagi yang tertinggal,” tambah Hermus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah fondasi utama dalam menghadapi tantangan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Pekerja yang terlindungi akan lebih produktif, loyal, dan siap menghadapi tantangan zaman. Karena itu, kami berkomitmen memperluas cakupan perlindungan, termasuk untuk sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, tukang ojek, dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menyampaikan bahwa program ini telah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, tercatat 9.455 pekerja menerima manfaat. Jumlah tersebut terus meningkat menjadi 14.174 pekerja pada 2024.

Baca Juga :  Bupati Hermus Indou Resmikan gedung GPI Jalan Suci Jemaat Rehobot Prafi Manokwari

Manfaat program ini mencakup:
1.Santunan kepada 46 ahli waris pekerja rentan sebesar Rp1,9 miliar.
2.Santunan kepada 17 ahli waris pekerja honorer sebesar Rp714 juta.
3.Santunan kepada 39 ahli waris aparat kampung sebesar Rp1,6 miliar.
4.Beasiswa bagi 77 anak ahli waris dengan total nilai Rp249 juta.

Secara keseluruhan, santunan yang telah disalurkan mencapai Rp4,5 miliar kepada 179 penerima manfaat.

Atas pencapaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Manokwari meraih penghargaan Paritrana tingkat Provinsi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan dan mendorong terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC-Jamsostek),” tutup Yolanda Kwa. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ini Perolehan Suara DPR RI di Kabupaten Mansel dan Pegaf, Hasil Pleno KPU Papua Barat

MANOKWARI

KKN UNCRI Kelompok VIII Paparkan Dampak Limbah Peternakan dan Konsekuensi Hukumnya di Kampung Udopi

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Mengucapkan : Dirgahayu Papua Barat 

MANOKWARI

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Gelar Syukuran Pelantikan dalam Pesta Rakyat Gebyar DoaMu

MANOKWARI

Happy Shopping, Warga Rebutan Belanja di Hadi Supermarket

MANOKWARI

Audit BPK, Bupati Manokwari Minta OPD Siapkan Data

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bersama DPRK Sepakati Rancangan KUPA PPAS TA 2025

MANOKWARI

Dirjen HAM : KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia