Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung APDESI DPC Kabupaten Manokwari Gelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Se-Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung se-Kabupaten Manokwari Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (23/9).

Adapun narasumber kegiatan pelatihan tersebut berasal dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Yan Ayomi mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, RPJM Kampung merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perumusan arah pembangunan sesuai kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing kampung.

Baca Juga :  Festival Mama-Mama Kreatif: Panggung Perempuan Papua Tunjukkan Karya dan Ketangguhan

“Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur kampung. Bukan hanya pembangunan fisik yang perlu dijalankan, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan mampu bersaing secara global,” ujar Ayomi.

Ia berharap peserta dapat memahami serta menyusun RPJM Kampung dengan baik, sehingga pembangunan di tingkat kampung lebih terarah dan sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua, menegaskan pentingnya pelatihan tersebut. Ia menyebutkan, sejak pemilihan kepala kampung pertama pada 2019, penyusunan RPJM Kampung seharusnya dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan.

Baca Juga :  Tim Kerja Pasangan BERBUDI Pastikan Akan Mendaftar di KPU Manokwari

“Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPJM untuk 164 kampung di Kabupaten Manokwari. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kampung wajib menyusun RPJM sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegas Jefry.

Ia juga menambahkan, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Perubahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kepala kampung dalam pembangunan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Launching Baksos Operasi Katarak, Panitia Target 150 Orang 

MANOKWARI

BI Papua Barat & Pemkab Manokwari Resmi Luncurkan Program “Torang Locavore 2025” untuk Kendalikan Inflasi

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Pacu Kinerja dan Tekan Kebocoran PAD

Uncategorized

Harmoni dan Damai Jadi Pesan Utama Halal Bihalal 2025 di Manokwari

MANOKWARI

Jelang 1 Juli 2025, Ketua Parjal Manokwari Ajak Warga Papua Barat Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Pemkab Manokwari Melakukan Penandatanganan Bersama PT. Asuransi Jiwa Taspen

MANOKWARI

Bupati Manokwari Imbau Warga Jaga Keamanan dan Persatuan

OLAHRAGA

Wabup Manokwari Hadiri Pelantikan PC Fatayat NU dan LKL di Papua Barat