Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung APDESI DPC Kabupaten Manokwari Gelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Se-Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung se-Kabupaten Manokwari Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (23/9).

Adapun narasumber kegiatan pelatihan tersebut berasal dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Yan Ayomi mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, RPJM Kampung merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perumusan arah pembangunan sesuai kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing kampung.

Baca Juga :  Terbukti Manipulasi Harga Saham, OJK Denda Influencer Pasar Modal Miliaran Rupiah

“Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur kampung. Bukan hanya pembangunan fisik yang perlu dijalankan, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan mampu bersaing secara global,” ujar Ayomi.

Ia berharap peserta dapat memahami serta menyusun RPJM Kampung dengan baik, sehingga pembangunan di tingkat kampung lebih terarah dan sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua, menegaskan pentingnya pelatihan tersebut. Ia menyebutkan, sejak pemilihan kepala kampung pertama pada 2019, penyusunan RPJM Kampung seharusnya dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan.

Baca Juga :  Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

“Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPJM untuk 164 kampung di Kabupaten Manokwari. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kampung wajib menyusun RPJM sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegas Jefry.

Ia juga menambahkan, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Perubahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kepala kampung dalam pembangunan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ratusan Pelajar Ikut Lomba Sepeda Hias, Meriahkan HUT Kota Manokwari Ke125 Tahun

MANOKWARI

Pelaku UMKM di Manokwari Selatan Dukung Program Ekonomi Kreatif Pemerintah

MANOKWARI

Sambangi Manajemen MCM, Bupati Bahas sejumlah agenda Bersama

MANOKWARI

Progres Pembangunan Pasar Sentral Sanggeng Manokwari Mencapai 48 Persen

MANOKWARI

Melalui Musyawarah Adat Penetapan Calon Anggota MRPB Perwakilan Kabupaten Manokwari Diharapkan Kedepankan Asas Keadilan

MANOKWARI

UNIPA dan UNCRI Dukung Pemda Manokwari Sediakan Pendidikan Gratis

MANOKWARI

Mantan Bupati Ke 7 Wafat, Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi Pengibaran Bendera Setengah Tiang

MANOKWARI

High Level Meeting, Bupati Apresiasi Kinerja TP2DD Manokwari