Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:40 WIB

Didukung bukti relevan, KPU Manokwari Bantah Dalil Pemohon dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA, Kumparanpapua.com – KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihab Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari.

Baca Juga :  Buka Lomba Cipta Menu B2SA dan Tari Tradisional, Bupati Dorong Kreatifitas Menu Lokal dan Budaya

Selanjutnya, ungkap Christine, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK. “Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.

Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

*KPU Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN)*

Baca Juga :  Jabatan Kepala Basarnas Manokwari Diserahterimakan

Sementara itu, selain didampingi Kuasa Hukum dari Ali Nurdin Low and Firm, KPU Manokwari juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN. Pendampingan dari JPN yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari sudah dilakukan setelah keluarnya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang perdana 16 Januari 2025 lalu, sebanyak 4 JPN turut hadir memberi pendampingan bagi KPU Manokwari. Sementara pada sidang pembacaan jawaban, turut hadir langsung Kajari Manokwari di Gedung MK.

Selain hadir menyaksikan persidangan di MK, para JPN tersebut turut membantu KPU Manokwari dalam penyusunan Jawaban dan Alat Bukti.  (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus Papua Barat Periode 2024-2029 Telah Dibuka

MANOKWARI

Bawaslu Manokwari Serahkan Rekomendasi Ke KPU Untuk Dilakukan PSU untuk 7 TPS di Manokwari Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Insentif kepada 353 Ketua RT RW
Ketua DPD Golkar Kabupaten Bintuni, Yohanis Manibuy (Anisto) saat menyerahkan dokumen pengajuan bacaleg ke KPU setempat (Foto : Istimewa)

Papua Barat

Seruan “Anisto Bupati” menggema Saat Pendaftaran Bacaleg Partai Golkar

MANOKWARI

Ribuan Massa Akan melakukan Penjemputan Pasangan HERO di Manokwari Lawan Kotak Kosong

MANOKWARI

Gubernur BI Kunker Ke- Manokwari, Ini Harapan Bupati

MANOKWARI

HUT PI KE 170 TAHUN DI TANAH PAPUA, Bupati: momentum memperkuat iman, persatuan, dan komitmen dalam pelayanan kasih bagi sesama

MANOKWARI

Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat Priode April 2023 Kepada 346 ASN