Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:40 WIB

Didukung bukti relevan, KPU Manokwari Bantah Dalil Pemohon dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA, Kumparanpapua.com – KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihab Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari.

Baca Juga :  Pemprov PB Akan Menerima Penghargaan di UHC Awards Tahun 2024

Selanjutnya, ungkap Christine, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK. “Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.

Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

*KPU Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN)*

Baca Juga :  Wabup Manokwari Ajak Umat Islam Wujudkan Persatuan Lewat Teladan Rasulullah

Sementara itu, selain didampingi Kuasa Hukum dari Ali Nurdin Low and Firm, KPU Manokwari juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN. Pendampingan dari JPN yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari sudah dilakukan setelah keluarnya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang perdana 16 Januari 2025 lalu, sebanyak 4 JPN turut hadir memberi pendampingan bagi KPU Manokwari. Sementara pada sidang pembacaan jawaban, turut hadir langsung Kajari Manokwari di Gedung MK.

Selain hadir menyaksikan persidangan di MK, para JPN tersebut turut membantu KPU Manokwari dalam penyusunan Jawaban dan Alat Bukti.  (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pesparawi Nasional XIV 2025 di Manokwari Papua Barat Ditunda 
Suasana Mubes dan Pra Mubes III Suku Kuri Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat 2023 (Foto : Istimewa)

Papua Barat

Mubes III Suku Besar Kuri Wamesa, Ini Pesan Bupati Teluk Bintuni

MANOKWARI

8 Pejabat Fungsional Kanwil Kemenkum Pabar Dilantik

MANOKWARI

LPPD Gelar Pra Technical Meeting Pesparawi XIV Se Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Hibahkan Dana Pilkada 19 Milyar kepada Bawaslu 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Melepas Pawai Pemilu Damai

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Buka Turnamen Futsal Bupati Cup 2025 di Manokwari

MANOKWARI

Ini 30 Suara Tertinggi Parpol yang Akan Duduk di DPRD Kabupaten Manokwari