Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 6 September 2023 - 13:36 WIB

Bupati Manokwari Apresiasi Dibentuknya Kampung Restorative Justice 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari bersama Kepala Kejaksaan Tinggi meresmikan Balai Perdamaian Restorative Justice Kampung Aimasi dan Kampung Tertib Hukum dan Jaga Desa Kampung Aimasi, di Kantor Distrik Prafi, Kampung Aimasi Kabupaten Manokwari, Rabu(6/9/2023).

Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manokwari mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat dan jajaran serta Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari beserta jajaran yang tentu mempunyai program yang sangat positif tetapi juga berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk secara bersama-sama membangun Provinsi Papua Barat dan juga membangun Kabupaten Manokwari dalam tugas pokok dan fungsi yang dipercayakan oleh pemerintah dan juga bangsa dan negara termasuk masyarakat di Provinsi Papua Barat dan juga kabupaten Manokwari dibidang pembinaan dan juga penegakan hukum.

“Tujuan pembangunan termasuk tujuan penegakan hukum itu sendiri adalah bagaimana kesejahteraan dan juga keadilan bagi seluruh masyarakat ini bisa dapat diwujudkan secara bersama-sama,” kata, Bupati Hermus.

Menurut Hermus, mekanisme hukum yang diberikan oleh kejaksaan dengan menghadirkan Kampung Restorative Justice, dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari dan juga Provinsi Papua Barat, dimana setiap masalah bisa diselesaikan dengan hukum positif tetapi juga diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan dan juga pendekatan-pendekatan kemanusiaan.

Baca Juga :  Pendaftaran Dimulai 27 Agustus 2024, Tim Calon Diminta Aktif Berkomunikasi ke KPU Manokwari

“Saya kira ini juga membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan juga Kejaksaan Negara Manokwari menjadi institusi yang jauh dari rakyat tapi hari ini dua institusi ini hari makin hari makin dekat dan ada di tengah-tengah masyarakat,” Ungkapnya.

“Kita berharap mari masyarakat menjadi basis pelayanan kita semuanya dan kita hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat kita,” Tambahnya.

Bupati mengatakan, banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum. Pertama dia tahu hukum tetapi sengaja melakukan pelanggaran itu, tapi ada banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki pengetahuan tentang hukum.

“Banyak undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tetapi UU itu kemudian belum disosialisasikan secara tuntas, banyak masyarakat kita yang tidak tahu tentang semua peraturan perundang-undangan yang ada. Mungkin disinilah tempat dimana semua produk hukum bisa kita sosialisasikan untuk meningkatkan kompetensi dan juga pengetahuan dari seluruh masyarakat kita,” Kata Hermus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar menjelaskan, didalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 yang diperbarui dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 dalam pasal 30 ayat secara jelas dikatakan bahwa negara memberikan tugas dan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan tugas-tugas bagaimana menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Dan Jaksa Agung Republik Indonesia di dalam peraturan jaksa Nomor 15 tahun 2020 telah mengeluarkan Bagaimana membangun restoratif justice berdasarkan penghentian penentuan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  96 Koperasi Merah Putih di Manokwari Sudah Legal, 83 Lagi Menunggu Proses

“Kejaksaan Tinggi di Papua Barat ini merasa perlu dan terpanggil untuk mengimplementasikan bagaimana hal-hal diatas terwujud dan kami membuat manokwari terlebih khusus kampung Aimasi ini menjadi pilot project. Tentu kami mendorong melalui Bapak Bupati supaya dalam waktu dekat ada MOU antara Kejaksaan Negeri, Kapolres Pemda atau melalui Kepala Dinas PMK dalam konteks jaga desa,” Harapnya.

Dijelaskannya, restorative justice tidak dimaknai untuk menghilangkan Peristiwa pidana, tetapi restorative justice dibuat untuk memulihkan keadaan sebagaimana awalnya bagaimana ada harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Maka nanti didalam restorative justice, yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum yang hadir disitu adalah aparat kampung tentu akan memulihkan keadaan perseteruhan/konflik yang ada di masyarakat.

Selanjutnya, yang harus dilakukan kata Kajati, bagaimana membuat Jaga Desa yaitu Jaksa Garda Desa.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Imigrasi Manokwari dan Imigrasi Sorong Layani 102 Pemohon Selama Membuka Program Layanan Paspor Simpatik

MANOKWARI

PSI Mantapkan Konsolidasi di Papua Barat Daya

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Tunjuk Rishard  Alfons sebagai Plt. Kepala Bappeda Manokwari

MANOKWARI

Mukerda VI KAMMI Papua Barat, Soroti Kolaborasi dan Pemberdayaan di Tanah Papua

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Gedung Serbaguna Gereja Abdalouseh Amban

MANOKWARI

HUT PI Ke-168 Tahun, Ribuan Warga Kunjungi Pulau Mansinam

MANOKWARI

Sebanyak 172 Calon Jamaah Haji di Manokwari Ikut Bimbingan Manasik Haji

MANOKWARI

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif