Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 11 September 2023 - 18:57 WIB

APBDP Manokwari Tahun 2023 Diestimasi Mengalami Kenaikan Menjadi 1, 657 Triliun

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Manokwari, Senin (11/9) malam.

Bupati Manokwari Hermus Indou dalam pidatonya menyampaikan, dana Perubahan APBD tahun 2023 diestimasi sebesar Rp.1.618.028.486.850. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 11,68 persen dari Total Anggaran Induk 2023 sebesar Rp.1.498.121.316.687.

Dijelaskan, pendapatan Kabupaten Manokwari tahun 2023 semula diproyeksikan sebesar Rp.1.539.811.316.687, diestimasi mengalami kenaikan menjadi Rp1.657.072.704.185. Ini berarti pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp.117.261.387.498,00 atau naik sebesar 7,62%.

“Perubahan pendapatan didasarkan karena adanya perubahan pada kelompok dan objek pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,“ jelas Bupati Hermus.

Sementara itu, Perubahan kebijakan belanja APBD Kabupaten Manokwari tahun 2023 yang semula direncanakan Rp.1.498.121.316.687, akan mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.1.618.028.486.850. Ini berarti belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.175.014.980.093.00 atau naik sebesar 11,68%.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca, Dinas Kearsipan Gelar Bimtek Membaca Nyaring Bagi Guru Pustakawan dan Orang Tua

“Perubahan belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” terangnya.

Selanjutnya untuk perubahan pembiayaan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2023 awalnya sebesar Rp. 0.00 bertambah menjadi Rp.2.645.782.665, yang berasal dari silpa tahun lalu.

Seain itu, pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2023 semula sebesar Rp.41.960.000.000 yang diarahkan untuk penyertaan modal pada bank papua, pada perubahan ini tidak mengalami perubahan sampi akhir tahun anggaran 2023.

“Dapat simpulkan bahwa terdapat selisih pendapatan dan belanja daerah pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 yang merupakan surplus sebesar Rp.39.044.217.335,. Terdapat pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan berupa defisit sebesar Rp.39.044.217.335, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 adalah Nihil,” terang Hermus.

Baca Juga :  Bupati Hermus Indou Siapkan Penyesuaian Struktur Birokrasi dan ASN di Manokwari

Pada kesempatan yang sama wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren mengatakan, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Sesuai agenda, Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Manokwari Tahun 2023 akan digelar hari ini, Rabu, (13/9) Pukul 16.00 WIT di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Manokwari.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari: Jadikan Ajang Pentas Seni dalam Mengekspresikan diri di Bidang Seni dan Budaya   

MANOKWARI

215 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Proses Pleno KPU Manokwari

MANOKWARI

Dukung Edukasi Rupiah, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Selenggarakan Opening Ceremony FIRST KASUARI 2025

MANOKWARI

Sebanyak 526 Calon Anggota DPRD Dinyatakan Masuk DCS Oleh KPU Manokwari

MANOKWARI

Kisah Harmoni Dua Guru Beda Latar: Menjaga Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

MANOKWARI

Perjuangan 6 Tahun, Universitas Caritas Indonesia Resmi Hadir di Manokwari Papua Barat

MANOKWARI

Jenazah Mantan Bupati Bastian Salabai Disemayamkan di Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI

Suara Mahasiswa: BEM Polbangtan Manokwari Nyatakan Penolakan RKUHP