MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Komnas HAM Perwakilan Papua menerima permintaan salah satu warga di Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk 5 (lima) orang Daftar Pencarian Orang (DPO). (11/12/2024)
Kelima orang DPO tersebut diduga terlibat dalam kasus penyerangan Koramil Persiapan Aifat Selatan, di Kampung Kisor, Kabupaten Maybrat pada 2 September 2021. Akibat penyerangan tersebut 4 (empat) orang anggota TNI meninggal dunia dan dua orang lainnya luka berat. Sejak saat itu sebagian besar warga sipil yang tinggal di kampung Kisor dan sekitarnya melarikan diri mengungsi ke hutan karena merasa takut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan Koordinasi dengan Pimpinan Komnas HAM RI;
2. Melakukan Pemantauan dan Koordinasi dengan para pihak yaitu Pemda, Polri, TNI, TPNPB-OPM, Tokoh Gereja dan pihak keluarga pada 18 – 24 Desember2024;
3. Memantau dan mendampingi proses pemulangan para pengungsi internal, dan penyerahan diri 5 (lima) orang DPO.
Berdasarkan langkah-langkah tersebut, Komnas HAM melalui Tim dari Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua memperoleh hasil sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah menjamin keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok termasuk perbaikan rumah para pengungsi yang akan kembali
2.Pihak Kepolisian menjamin keamanan bagi para pengungsi yang akan kembali dan proses hukum atas 5 orang DPO dilakukan secara profesional
3.Keluarga meminta proses hukum atas 5 (lima) orang DPO dilakukan di wilayah Sorong dan pemerintah daerah memberi perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan pokok warga pengungsi yang akan kembali
4.Enam puluh empat (64) orang warga yang mengungsi telah kembali ke Kampung Imsun, termasuk 5 orang DPO
5.Lima (5) orang DPO telah menyerahkan diri dan siap menjalani proses hukum.
” Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIT, 5 (lima) orang DPO telah menyerahkan diri di Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong ” Terangnya
Proses penyerahan ini didampingi oleh penasihat hukum bersama Komnas HAM dan diterima oleh Dirkrimum Polda Papua Barat, Kapolres Maybrat dan anggota Reskrim Polres Sorong.
Selanjutnya, 5 (lima) orang DPO tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, dua orang di antaranya mendapat perawatan intensif karena terdapat beberapa luka di bagian kaki. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan di ruangan tahanan Polres Sorong dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap isu Pengungsi Internal (Internally Displaced Persons) di Kabupaten Maybrat dan wilayah lainnya di Tanah Papua. Selain itu Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap 5 (lima) orang DPO yang dengan penuh kesadaran menyerahkan diri dan bersedia untuk menjalani proses penegakan hukum. (KP/Rls)