Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Ketua LBH Sisir Matiti Bintuni Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktur Sisar Matiti ,Yohanis Akwam menyampaikan pendapat hukumnya terkait perdebatan mengenai asas Dominus Litis dalam KUHP terbaru, yang memberikan kewenangan lebih kepada kejaksaan sebagai pemilik perkara. Ia menyoroti bahwa asas ini memungkinkan jaksa untuk menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan yang berlebihan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

“Jika kita melihat ke belakang, sudah ada mekanisme penghentian penyidikan untuk menentukan apakah suatu kasus memiliki unsur pidana atau tidak. Gelar perkara menjadi dasar dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang seharusnya ditingkatkan bukanlah kewenangan jaksa, melainkan peran pengacara sebagai penegak hukum. Pengacara harus diberikan wewenang aktif untuk menguji alat bukti serta saksi yang diajukan penyidik dan penuntut umum di pengadilan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Syukuran Hari Bhakti Pengayoman ke-80

“Pengacara perlu memiliki peran lebih dalam menguji kebenaran agar dapat mencegah kecurangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan asas Dominus Litis tidak sesuai dengan sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem campuran, bukan sistem common law seperti di negara-negara Anglo-Saxon.

Sebagai Direktur Eksekutif Sisar Matiti, Yohanis Akwam ia secara tegas menolak penerapan asas ini. Menurutnya, jika jaksa diberikan kewenangan lebih untuk menentukan kelanjutan suatu kasus, maka peran pengadilan menjadi tidak berarti.

“Kita tahu bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Jika jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan kasus, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

Ia juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana besar, namun hanya dijatuhi hukuman ringan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan, seperti restorative justice dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Jangan mencoba-coba mengubah sistem hukum kita yang sudah memiliki unsur hukum adat dan yurisprudensi. Jika asas ini diterapkan, bisa muncul kekhawatiran baru bagi penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan,” tutup Yohanis  Akwam  (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Sebut Rencana Relokasi Warga Terdampak Banjir di Kawasan Kali Wariori Akan Ditinjau Ulang

Jakarta

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

MANOKWARI

Pembangunan Gedung Mambruk Masuki Tahap Akhir, Pemkab Manokwari Targetkan Peresmian 2026

MANOKWARI

Bupati Manokwari Tinjau Pembangunan RTP Borarsi dan Pasar Sentral Sanggeng, Pastikan Tepat Waktu

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Pelayanan dan Infrastruktur

MANOKWARI

Ichiban Sushi Dan Ta Wan Restoran Hadir di Manokwari

MANOKWARI

Sejumlah Pimpinan Cabor Dorong Musprov KONI Papua Barat Dipercepat, Persiapan Atlet Jadi Alasan

MANOKWARI

Seleksi Terbuka 17 Jabatan Eselon II Digelar, 51 ASN Ikuti Perebutan Kursi Pimpinan OPD Manokwari