Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

OJK Tegaskan Konsep BJR: Kepastian Hukum Bagi Bank, Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan agar pertumbuhan kredit tetap sehat, berkelanjutan, dan tidak menghambat fungsi intermediasi keuangan. Hal ini dibahas mendalam dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule (BJR) Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan secara rinci makna dan fungsi konsep BJR bagi dunia perbankan. Menurutnya, prinsip ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pihak manajemen atau pejabat bank atas keputusan bisnis yang mereka ambil, selama keputusan tersebut memenuhi standar etika dan kehati-hatian.Pada prinsipnya, Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan semata-mata dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan,” tegas Dian.

Baca Juga :  Syarat Calon Anggota DPRP-DPRK Tidak Terlibat Parpol, Thamrin Payapo : Jangan Coba Hapus Data Sipol

Ia menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting agar para bankir berani mengambil keputusan profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi atas risiko usaha yang melekat. Namun demikian, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan selaras guna menjaga integritas dan profesionalisme industri. Dian juga berharap seluruh pemangku kepentingan — mulai dari regulator, aparat hukum, akademisi, hingga pelaku usaha — memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terkait penerapan BJR, terutama saat menangani perkara hukum di sektor perbankan.

Senada dengan hal itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menggarisbawahi pentingnya kesamaan landasan tafsir hukum dalam penerapan norma pidana di dunia perbankan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (5), yang menjadi dasar hukum BJR. Menurutnya, konsep ini berlaku jika keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko maksimal.

Baca Juga :  Ratusan Warga dan Simpatisan Hadiri Pertemuan Terbatas Caleg DPR RI Dapil Papua Barat Roma Megawanty di Bintuni

“Jika seluruh syarat itu sudah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi — misalnya kredit macet akibat faktor eksternal yang di luar kendali bank — maka itu adalah risiko atau kegagalan bisnis, dan bukan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan prinsip ultimum remedium, di mana jalur hukum pidana harus menjadi langkah paling akhir. Penyelesaian masalah perbankan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang baik dan penyelesaian perdata atau administratif terlebih dahulu. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Seminar dan KKR PAMKA GPKAI di Manokwari Bangkitkan Semangat Pelayanan Generasi Muda

Papua

Habib Syakur: Jangan Biarkan Isu Rasis di Yalimo Jadi Bahan Bakar Perpecahan

MANOKWARI

Gubernur Dominggus Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan Jaga Kedamaian Papua Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sumbang Dana untuk Pembangunan Sekretariat PRBF

MANOKWARI

Gelar Donor Darah Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong Darah

MANOKWARI

LDII Papua Barat Salurkan Ribuan Kilo Daging Kurban Kepada Masyarakat 

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Serahkan 18 Rumah Baru untuk Warga Terdampak Proyek Bandara Rendani

MANOKWARI

Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206