Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:40 WIB

Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran minuman ilegal yang selama 15 tahun terakhir berlangsung tanpa pengawasan, sekaligus memulihkan wibawa pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menuturkan bahwa pengalaman panjang menunjukkan pelarangan minuman beralkohol sebelumnya justru gagal menekan peredaran ilegal. “Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya positif, tetapi pengendalian minuman beralkohol merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada,” ujar Hermus di Manokwari, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Bupati Hermus Apresiasi Antusiasme Warga Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Manokwari

Menurutnya, selama 15 tahun pelarangan, jumlah penjual miras ilegal justru meningkat. “Ada 53 penjual ilegal, tapi peredaran tetap masif seolah-olah tidak ada perda,” tegas Bupati. Hermus menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak wibawa pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Perda baru ini akan mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk ke pasar akan dikenai pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah. “Dengan cara ini, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar menanggung dampak sosialnya,” jelas Hermus.

Baca Juga :  Musrenbang RPJPD, RKPD dan Musrenbang Otsus Papua Barat Diharapkan Hasilkan Usulan Prioritas 

Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa sejak Perda pelarangan dicabut provinsi pada 2017, Kabupaten Manokwari tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi minuman beralkohol. Hal ini menyebabkan peredaran ilegal tidak terkontrol selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati H. Mugiyono meminta masyarakat memberi kesempatan bagi implementasi perda baru. “Kalau nanti ada dampak negatif, kebijakan ini akan dievaluasi dan disesuaikan. Tapi biarkan perda ini berjalan dulu,” ujarnya. Penertiban penjual ilegal akan dilakukan setelah seluruh izin resmi diterbitkan.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Perkuat Gerak Perempuan, Salimah Papua Barat Gelar Musyawarah Wilayah II

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak Pemuda Islam Jadi Motor Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MANOKWARI

PT Freeport Indonesia dan Universitas Papua Lanjutkan Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pengembangan

MANOKWARI

Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

MANOKWARI

Bupati Hermus Apresiasi Dukungan Partisipasi Sukseskan Pilkada Serentak di Tahun 2024

MANOKWARI

Lakukan Langkah Strategis Bidang Kesehatan , Lapas Manokwari Jalin Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Kanwil Kemenag Papua Barat Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan IsIam

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun RI, Kerukunan Keluarga Bone Sulsel Gelar Turnamen Domino