Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:40 WIB

Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran minuman ilegal yang selama 15 tahun terakhir berlangsung tanpa pengawasan, sekaligus memulihkan wibawa pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menuturkan bahwa pengalaman panjang menunjukkan pelarangan minuman beralkohol sebelumnya justru gagal menekan peredaran ilegal. “Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya positif, tetapi pengendalian minuman beralkohol merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada,” ujar Hermus di Manokwari, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Mahasiswa Manokwari Aksi Terkait Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan Menyoroti Kasus Dugaan Keracunan Anak Sekolah

Menurutnya, selama 15 tahun pelarangan, jumlah penjual miras ilegal justru meningkat. “Ada 53 penjual ilegal, tapi peredaran tetap masif seolah-olah tidak ada perda,” tegas Bupati. Hermus menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak wibawa pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Perda baru ini akan mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk ke pasar akan dikenai pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah. “Dengan cara ini, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar menanggung dampak sosialnya,” jelas Hermus.

Baca Juga :  Albertus Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Manokwari

Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa sejak Perda pelarangan dicabut provinsi pada 2017, Kabupaten Manokwari tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi minuman beralkohol. Hal ini menyebabkan peredaran ilegal tidak terkontrol selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati H. Mugiyono meminta masyarakat memberi kesempatan bagi implementasi perda baru. “Kalau nanti ada dampak negatif, kebijakan ini akan dievaluasi dan disesuaikan. Tapi biarkan perda ini berjalan dulu,” ujarnya. Penertiban penjual ilegal akan dilakukan setelah seluruh izin resmi diterbitkan.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Inflasi Januari 2026 di Papua Barat dan Papua Barat Daya Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Tarif Listrik

MANOKWARI

Buka Lomba Cipta Menu B2SA dan Tari Tradisional, Bupati Dorong Kreatifitas Menu Lokal dan Budaya

MANOKWARI

64 Warga Pengungsi Kembali ke Kampung Imsun Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya

MANOKWARI

Kunjungi Puskesmas Sanggeng, Bupati Manokwari Tegaskan Peningkatan Pelayanan dan Keamanan

MANOKWARI

Naik Tipologi, Bupati Hermus Harap Polresta Manokwari tingkatkan Pelayanan Kamtibnas

MANOKWARI

Pasangan HERO Resmi Mendaftar Ke KPU Manokwari

MANOKWARI

Pemda Manokwari Gelar Lepas Sambut Tahun 2024 ke Tahun 2025

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Lanjutkan Pembangunan Tahap II Pasar Sanggeng