MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan diresmikan melalui Keputusan Bupati. Hal ini disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat meresmikan outlet penjualan minol pertama di Manokwari pada Jumat (28/11/2025).
Hermus menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan bertugas mengawasi seluruh peredaran minuman beralkohol, baik yang berizin maupun yang beredar secara ilegal. Satgas akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi minol yang resmi berjalan tertib, sekaligus menindak aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Satgas juga akan melibatkan unsur masyarakat agar proses pemantauan lebih transparan dan efektif.
Bupati Hermus memberikan perumpamaan bahwa peredaran minol resmi adalah “pintu” yang telah dibuka pemerintah, sementara peredaran ilegal diibaratkan sebagai tindakan masuk melalui “jendela” atau “ventilasi” secara sembunyi-sembunyi. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengikuti jalur resmi yang telah disiapkan pemerintah.
“Kita ingin semua mengikuti pintu resmi. Kalau ada yang masuk lewat jendela, itu sama seperti pencuri. Maka mari kita ikuti aturan yang sudah dibuat,” tegasnya.














