Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 15:13 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam. Jika lolos, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 610 orang pemakai.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Sambut Pangdam Kasuari, Bupati Hermus Harap Sinergitas Bersama Majukan Pembangunan di Tanah Papua

“Tersangka bernama Riko alias R, seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Benny.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu: satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Diduga Penculik Anak, Seorang Wanita Dibakar Warga

“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan, Solusi Efektif untuk Pengobatan Penyakit Kronis

MANOKWARI

OJK Terapkan Perlakuan Khusus untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta

OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Resmi Masuk Tahap Penuntutan

MANOKWARI

Enam OPD Manokwari Tampilkan Inovasi Baru Lewat Proyek Perubahan PKN II

MANOKWARI

Perjuangan 6 Tahun, Universitas Caritas Indonesia Resmi Hadir di Manokwari Papua Barat

MANOKWARI

Hermus Indou: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Manokwari

Jakarta

OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada Tahun 2026

MANOKWARI

Louis Nelson Rumaikewi, Jabat Anggota DPRP Papua Barat PAW