Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 11 September 2025 - 15:13 WIB

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lewat jalur udara. Seorang pria berinisial R (41), kurir asal Sulawesi Selatan, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat di Bandara Rendani, Manokwari, Minggu (31/8/2025) pagi.

Dari tubuh pelaku, polisi menemukan sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di celana dalam. Jika lolos, barang haram tersebut diperkirakan bisa merusak hingga 610 orang pemakai.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Meriahnya Perayaan HUT PI Ke 168 Tahun di Pulau Mansinam Bupati Sampaikan Terimakasih Untuk Semua

“Tersangka bernama Riko alias R, seorang petani asal Sulawesi Selatan. Ia tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Begitu keluar dari terminal Bandara Rendani sekitar pukul 07.40 WIT, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Benny.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening berisi sabu: satu bungkus sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus besar lainnya seberat 30,76 gram. Total keseluruhan mencapai 61,82 gram.

Hasil pemeriksaan menyebutkan Riko berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Manokwari: DPA Akan Segera Dibagikan

“Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara 6 hingga 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Benny.

Ditresnarkoba Polda Papua Barat menambahkan, 1 gram sabu dapat merusak hingga 10 orang pemakai. Dengan demikian, 61,82 gram sabu yang diamankan berpotensi merusak sekitar 610 orang jika berhasil diedarkan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pengacara Terdakwa Protes JPU Pada Sidang Perdana Kasus Tipikor KPU Fakfak

MANOKWARI

Gubernur Papua Barat Buka Rakerda Partai Buruh, Said Iqbal Sampaikan Komitmen Menuju 2029

MANOKWARI

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

Uncategorized

KPU Papua Gelar Silaturahmi dan Santunan Bagi Anak Yatim 

MANOKWARI

Pilkada 2024, Bawaslu Papua Barat Kembalikan Anggaran Rp 27, 2 Miliar 
Tampak sejumlah pelaku usaha tengah antri melakukan pengurusan ijin usaha di Kantor Distrik Prafi Manokwari, Rabu (27/09).

MANOKWARI

Puluhan Pelaku Usaha di Distrik Prafi Melakukan Pengurusan Ijin Usaha

MANOKWARI

Buka Musrenbang Otsus, Waterpauw Tekankan Penggunaan Anggaran Tepat Sasaran

MANOKWARI

Bupati Melepas 171 Calon Jamaah Haji Kabupaten Manokwari Tahun 14445 H/2024 M