Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:58 WIB

Pemkab dan DPRK Manokwari Matangkan Perda Pendidikan Gratis, Target Selesai Awal Juli 2025

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari saat ini tengah menyusun dasar hukum dan regulasi terkait operasional pendidikan gratis.

Salah satu acuan regulasi yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025 tentang pendidikan gratis tingkat SD dan SMP.

“Konsep pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari tidak hanya berlaku untuk SD dan SMP, melainkan mulai dari TK hingga SMA/SMK. Karena itu, kami berkewajiban mengatur regulasinya,” ujar Hermus.

Ia menambahkan, Pemkab Manokwari masih melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Papua Barat terkait dasar hukum dimaksud. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Gratis ini merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, sehingga ditargetkan rampung awal Juli 2025.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyatakan siap mengawal penyusunan perda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menilai perda itu akan menjadi tonggak penting dalam perbaikan sektor pendidikan di Manokwari.

“Bapemperda DPRK telah sepakat membahas sembilan usulan rancangan perda Pemkab Manokwari, salah satunya pendidikan gratis. Saat ini kita masih menunggu finalisasi dari pemerintah daerah,” kata Trisep yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRK bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia menyebut Pemkab Manokwari sudah menunjukkan progres positif, mulai dari penyusunan kajian akademis hingga pelaksanaan forum group discussion (FGD) untuk penyempurnaan ranperda.

“Pendidikan gratis yang dicanangkan Bupati Manokwari ini tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, sehingga penerapannya bisa merata,” ujarnya.

Trisep menambahkan, finalisasi perda pendidikan gratis di DPRK baru akan dilakukan tahun ini, sehingga penerapan penuh baru dimulai pada 2026. Meski demikian, DPRK mendorong Pemkab agar segera mengeluarkan kebijakan melalui peraturan bupati, sehingga pada penerimaan siswa baru tahun ini tidak ada pungutan biaya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Gelar Rapat Bersama Forkopimda

MANOKWARI

Solidaritas Pemuda Papua Barat di Manokwari Gelar Unjuk Rasa Tolak Penggunaan Hak Angket DPR RI

Uncategorized

Ngobrol Pintar, FJPI Serukan Stop Kekerasan Pada Perempuan

MANOKWARI

Cuti Kampanye, Hermus Indou Serahkan SK Plt Bupati Manokwari Kepada Edi Budoyo

Uncategorized

Pemkab Manokwari Melakukan Penandatanganan Bersama PT. Asuransi Jiwa Taspen

MANOKWARI

Pertama Kalinya, Raja Gowa Ke-XXXVIII Menginjakkan Kaki di Tanah Papua

MANOKWARI

Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

MANOKWARI

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara di Fak-fak, KPU Papua Barat Tunda Pleno Rekapitulasi