Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 2 April 2024 - 12:10 WIB

Tim TABUR Kejati Papua Barat Amankan Lima Orang DPO Tindak Pidana Perikanan

MANOKWARI,Kumparanpapua.com -Tim tangkap buronan (TABUR) Kejaksaan tinggi Papua Barat berhasil amankan terpidana yang merupakan buronan tindak pidana perikanan, Selasa (02/04/2024).

Adapun identitas Ke-5 orang dari 12 orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan tim tabur Kejaksaan tinggi Papua Barat yaitu Al Ihlas (43) , Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38), Semmang (38).

Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat,Harli Siregar menyebut bahwa pada hari Senin 01/04/2024 pukul 17.30 WIT tim tangkap buronan kejaksaan tinggi Papua Barat setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bone tim tabur berhasil mengamankan 5 orang DPO Dari 12 orang yang sedang dicari dalam tindak pidana perikanan.

Dirinya menjelaskan bahwa hal ini adalah untuk memenuhi Apa yang dimaksud dalam pasal 270 KUHP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap .

Baca Juga :  Bondan Santoso : Peluncuran Satelit Satria-1 Akan Mempercepat dan Mempermudah Akses Internet

” Terhadap 5 orang terpidana ini sudah selesai proses hukumnya dan ketika di eksekusi tidak memenuhi atau mengindahkan panggilan Jaksa sehingga kami memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kemarin yang bersangkutan bisa kita amankan dan pada hari ini kita akan segera laksanakan eksekusi di rencananya di Lapas kelas IIB Manokwari “jelasnya

Kepala Kejaksaan Tinggi,Harli Siregar
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Harli Siregar

Kepada awak media , Harly menjelaskan bahwa modus dari para terpidana ini adalah melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkapannya Sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau CV.

” Jadi seharusnya mereka menangkap ikan di daerah Wajo Sulawesi Selatan tapi mereka lakukan penangkapan sampai ke Fakfak yang tidak sesuai dengan surat ijin yang berlaku ” terangnya.

Selain itu, para nelayan ini juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang dan ini sudah berlangsung sejak Mei sampai Agustus tahun 2018

Baca Juga :  Pemuda Masjid Ramaikan Pembukaan Pesparawi XIV di Sorong Lewat Pertunjukan Rebana dan Hadrat 

Menurutnya, Penegakan hukum telah dilakukan Dan putusan telah berkekuatan hukum tetap yaitu Keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 2019.

” Jadi boleh kita lihat bahwa sejak 2019 sampai sekarang Kami berkomitmen untuk melakukan hukum supaya ada kepastian hukum pemanfaatan hukum maka selama beberapa waktu ini kami terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang menyatakan DPO ” jelasnya.

” Jaksa tidak hanya hadir di darat tapi kami juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut karena ini adalah persoalan perikanan, laut kita harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting” Sambungya.

Pihaknya juga berharap supaya para DPO yang masih berada di luar supaya segera menyerahkan diri untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan.( KP/03).

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemerintah Daerah Teluk Wondama Mendukung Program PESIAR untuk Tingkatkan Kepesertaan JKN

MANOKWARI

Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Ditunda, Pansel Sampaikan Alasan

MANOKWARI

Perdana Rayakan Dirgahayu MA, Pengadilan Tinggi Pabar Komitmen Lebih Tingkatkan Pelayanan

MANOKWARI

Pemda Manokwari Mekarkan Dua OPD Berdasarkan Perbup

MANOKWARI

Yayasan Aderi Perempuan Papua Gelar Pelatihan Managemen Usaha dan Keuangan UMKM Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sumbang Dana untuk Pembangunan Sekretariat PRBF

MANOKWARI

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

Papua Barat

Pesparawi XIV Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Resmi Dibuka, Diikuti 1.746 Peserta