Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 15 Februari 2024 - 21:29 WIB

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Pemilu 2024 yang dihelat secara serentak pada Rabu 14 februari 2024 sedang dalam tahapan pergeseran logistik ke tingkat distrik.

Di kabupaten Manokwari, antusias warga yang ikut berpartisipasi dalam memberikan hak polihnya di TPS sangat tinggi namun disisi lain Bawaslu Manokwari merekomendasikan 7 TPS di kabupaten Manokwari untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) karena diduga adanya potensi pelanggaran yang terjadi di TPS saat pemilihan umum, Rabu 14 februari 2024.

Ketua Bawaslu, Samsudin Renuat menyampaikan bahwa berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diduga adanya beberapa tindakan yang dinilai melanggar hukum dan pihaknya merekomendasikan 7 TPS untuk di lakukan PSU.

Adalaun 7 TPS yang direkomendasikan bawasku untuk dilakukan PSU adalah:

Baca Juga :  Berikut 5 Nama Panpel Seleksi DPRK 7 Kabupaten se-Provinsi Papua Barat

TPS 11 Reremi Puncak distrik Manokwari Barat, Bawaslu menemukan dugaan terjadi Pelanggaran masyarakat ditolak melakukan Pemilihan.

TPS 18 Amban, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena telah digunakan org lain.

TPS 02 Pasir Putih, diduga Ada pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan dalih mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.

TPS 17 Manokwari Timur, pihak bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6 dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos karena saat hadir di TPS, sudah ada yang telah mengisi daftar hadir sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Terpilih Jalani Medical Check Up 

TPS 18 Manokwari Timur, adanya dugaan pelanggaran masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan juga terjadi di TPS Padarni didepan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.

Selain itu, kata Renuat masih ada 3 TPS yang mana pihak bawaslu masih dalam proses pengumpulan bukti dan meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran karena diduga anak dibawah umur melakukan pencoblosan terlebih khusus di TPS Brawijaya.

Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu
Ketua KPU Manokwari,Christin Rumkabu

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan bawaslu dan ketika terjadi pelanggaran saat pemilu dan terinidikasi pelanggaran maka kpu siap melakukan Rekomendasi PSU dan Anggota KPPS yang bertugas akan dievaluasi. (KP/03)

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemprov PB Akan Menerima Penghargaan di UHC Awards Tahun 2024

MANOKWARI

Sambut Pangdam Kasuari, Bupati Hermus Harap Sinergitas Bersama Majukan Pembangunan di Tanah Papua
Ketua LMA Provinsi Papua Barat Daya George Dedaida menyerahkan bantuan Presiden kepada Tokoh Pemuda Sorsel Sefnat Tugerefai

Papua

Perhatian Negara Hadir di Papua, Tokoh Pemuda Apresiasi Bantuan Presiden

MANOKWARI

Lapas Kelas IIB Fakfak Dan SPNF-SKB Fakfak Beri Pelatihan Wirausaha Untuk Warga Binaan

MANOKWARI

Balai GTK Papua Barat Bekali 128 Sekolah dengan Coding dan Kecerdasan Artifisial

MANOKWARI

Perdana Rayakan Dirgahayu MA, Pengadilan Tinggi Pabar Komitmen Lebih Tingkatkan Pelayanan

MANOKWARI

HUT TNI Ke-79 Tahun 2024, Pangdam XVIII Kasuari Tekankan Prajurit TNI Prioritaskan Tugas dan Kepentingan Rakyat Diatas Kepentingan Pribadi

MANOKWARI

Peringati HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Pemkab Manokwari Lakukan Aksi Bersih