Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:03 WIB

Hakim Perwakilan Indonesia Paparkan Keberagaman Hayati Indonesia

MANOKWARI,Kumparanpapua.com-Hakim perwakilan dari Indonesia memaparkan tentang keberagaman hayati di Indonesia yang mana ada lebih kurang 1000 species satwa liar yang dilindungi, diantara lain Burung Cendrawasih, Orang Utan, Komodo, Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Tarsius Kerdil (Tarsius pumilus), Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis), Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Adapun kendala penegakan tindak pidana satwa liar di Indonesia dilihat dari 3 aspek yakni subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sehingga diperlukan reformasi aturan terkait tindak pidana satwa liar, penyamaan visi para aparat hukum tentang konsep korservasi satwa liar, serta pentingnya mengedukasi masyarakat tentang pentingan melindungi satwa liar.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Tetapkan Kawasan Pantai Wisata Pasir Putih sebagai Wilayah Transaksi Digital

Selain itu, pada forum tersebut, perwakilan Hakim dari Indonesia juga mengangkat isu tentang maraknya penggunaan teknologi dalam tindak pidana satwa liar belakangan ini yang membuat kejahatan ini semakian terorganisir lintas negara dan lintas benua sehingga perlu adanya kerjasama antara negara khususnya ASEAN dalam pengumpulan data/bukti elektronik terkait.

Sebagai informasi Perwakilan Hakim dari negara Thailand mengangkat isu tentang pentinganya untuk membuat Hukum Acara khusus untuk tindak pidana satwa liar.

Baca Juga :  Berbekal Pengalaman dan Kinerja Menjadi DPD RI, Filep Wamafma Kembali Bertarung Pada Pemilu 2024

Perwakilan Hakim dari negara Philipina memberikan saran penerapan precautionary principle dalam mengadili tindak pidana satwa liar oleh karena kurangnya bukti dan kepastian ilmiah antara tindakan manusia terkait satwa liar dengan dampaknya kepada lingkungan.

Perwakilan Hakim dari negara Malaysia memberikan penekanan bahwa Hakim harus menggunakan pendekatan berbeda dalam mengadili perkara satwa liar oleh karena tindak pidana ini harus dilihat dari sudut pandang konservasi serta dampaknya untuk kedepannya.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Nataru, Kelompok OMK St.Yohanes Bintuni Ajak Warga Masyarakat Jaga Kambtibnas

MANOKWARI

Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Hutan Anggori Desak Aparat Tangkap Pelaku

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Aula SMP YPK 1 Kabupaten Manokwari 

MANOKWARI

18 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT Ke KPU PB

MANOKWARI

Ketua TP-PKK Kabupaten Manokwari Ny. Febelina Indou Bahas Program Kerja dan Prioritas Revitalisasi Posyandu

MANOKWARI

Berlinda Ursula Mayor Pindah Tugas , Helmin Somalay Resmi Pimpin Pengadilan Negeri Manokwari

MANOKWARI

Jelang PSU, KPU Manokwari Lantik Anggota KPPS Baru di 7 TPS

MANOKWARI

DPRPB Kantongi Sejumlah Nama Untuk Diusulkan Ke Mendagri