Home / MANOKWARI / Papua Barat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:03 WIB

Hakim Perwakilan Indonesia Paparkan Keberagaman Hayati Indonesia

MANOKWARI,Kumparanpapua.com-Hakim perwakilan dari Indonesia memaparkan tentang keberagaman hayati di Indonesia yang mana ada lebih kurang 1000 species satwa liar yang dilindungi, diantara lain Burung Cendrawasih, Orang Utan, Komodo, Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Tarsius Kerdil (Tarsius pumilus), Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis), Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)

Adapun kendala penegakan tindak pidana satwa liar di Indonesia dilihat dari 3 aspek yakni subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum sehingga diperlukan reformasi aturan terkait tindak pidana satwa liar, penyamaan visi para aparat hukum tentang konsep korservasi satwa liar, serta pentingnya mengedukasi masyarakat tentang pentingan melindungi satwa liar.

Baca Juga :  Pemda Manokwari Mekarkan Dua OPD Berdasarkan Perbup

Selain itu, pada forum tersebut, perwakilan Hakim dari Indonesia juga mengangkat isu tentang maraknya penggunaan teknologi dalam tindak pidana satwa liar belakangan ini yang membuat kejahatan ini semakian terorganisir lintas negara dan lintas benua sehingga perlu adanya kerjasama antara negara khususnya ASEAN dalam pengumpulan data/bukti elektronik terkait.

Sebagai informasi Perwakilan Hakim dari negara Thailand mengangkat isu tentang pentinganya untuk membuat Hukum Acara khusus untuk tindak pidana satwa liar.

Baca Juga :  Diduga Persulit Pengusaha OAP, KADIN Minta Pj Gubernur Tegas Terhadap Oknum PPK di Dinas PUPR Papua Barat

Perwakilan Hakim dari negara Philipina memberikan saran penerapan precautionary principle dalam mengadili tindak pidana satwa liar oleh karena kurangnya bukti dan kepastian ilmiah antara tindakan manusia terkait satwa liar dengan dampaknya kepada lingkungan.

Perwakilan Hakim dari negara Malaysia memberikan penekanan bahwa Hakim harus menggunakan pendekatan berbeda dalam mengadili perkara satwa liar oleh karena tindak pidana ini harus dilihat dari sudut pandang konservasi serta dampaknya untuk kedepannya.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Waterpauw : OPD Papua Barat Bakal Jadi 34

MANOKWARI

HUT Ke-52 Tahun 2024, SAR Manokwari Harap Sinergitas Semua Pihak Dukung Tugas-tugas Kemanusiaan 

MANOKWARI

Papua Barat resmi buka tahapan pencalonan anggota DPRP-DPRK
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie usai teken NPHD Dana Pengawasan Pilkada 2024 (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

Teken NPHD, Pemprov PB Hibahkan Rp.55.044 Miliar Dana Pengawasan Pilkada 2024 Kepada Bawaslu 

MANOKWARI

APBDP Manokwari Tahun 2023 Diestimasi Mengalami Kenaikan Menjadi 1, 657 Triliun

MANOKWARI

Ubah Data Peserta JKN Dengan Mudah Melalui Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN

MANOKWARI

Kejurda Balap Motor Road Race Piala Gubernur Papua Barat Digelar

MANOKWARI

Ketua LBH Sisir Matiti Bintuni Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum