Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Sistem JKN, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Gelar Kegiatan Gathering Badan Usaga dan Media

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dinkes Papua Barat Bakal Salurkan Kelambu Malaria Massal Secara Serentak Maret 2023

MANOKWARI

Mandenas Tegaskan: Tambang Emas Ilegal di Manokwari Harus Dibersihkan, Tanpa Kompromi

MANOKWARI

Rayakan Natal Dengan Suka Cita, Ketua Dewan Adat Suku Ransiki Imbau Warga Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Wakil Bupati Harap Kerjasama Semua Pihak dalam Penurunan Stunting

MANOKWARI

Albertus Ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Manokwari

MANOKWARI

AHHN Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Disnakertrans Papua Barat

MANOKWARI

Penilaian Kompetensi Kunci Promosi dan Mutasi di Kemenkum

MANOKWARI

Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Capai 52 Persen