Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 21.358 Pekerja Rentan

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Lantik 65 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekabupaten Manokwari, Bupati Ingatkan Kualitas Pemerataan Tenaga Guru 

MANOKWARI

DPRK Manokwari Setujui Ranperda APBD Perubahan 2025 dengan Sejumlah Catatan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Hadiri Rapat Kerja III Sinode GKI di Tanah Papua, Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Gereja

MANOKWARI

Manokwari Perkuat Birokrasi untuk Pelayanan Publik Lebih Optimal

MANOKWARI

Hasilkan Data Akurat, Dinas Gelar Sinkronisasi Data Statistik Perkebunan ATAP 2022

MANOKWARI

HUT RI Ke-80 Tahun, 1623 Warga Binaan di Papua Barat Terima Remisi

MANOKWARI

BKM Taklim Gelar Halal Bi Halal dan Tablik Akbar Tahun 1444H/2023

MANOKWARI

FEKDI Tahun 2023, Pemkab Manokwari Komitmen Mendorong Percepatan Implementasi ETPD