Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRK Manokwari, Norman Tambunan Minta Kepastian Pemda Manokwari Lunasi Hak Pegawai Honorer Selama 8 Bulan

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Launching Baksos Operasi Katarak, Panitia Target 150 Orang 

MANOKWARI

Budoyo Harap Pihak Puskesmas Aktif Mendata Balita yang Berpotensi Stunting

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Gelar Acara Syukuran Atas Selesainya Renovasi Lantai III

MANOKWARI

Tokoh Agama Imbau Warga Manokwari Jaga Kambtibnas Jelang Hari Kemerdekaan RI dan Pilkada Serentak

MANOKWARI

Ribuan Massa Sambut Kedatangan HERO di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak Warga Aimasi Jaga Hutan dan Sumber Air Demi Generasi Mendatang

MANOKWARI

Pemerintah Daerah Teluk Wondama Mendukung Program PESIAR untuk Tingkatkan Kepesertaan JKN