MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Satuan Tugas Terpadu (Satgas Terpadu) mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal, sekaligus mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, usai memimpin rapat gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (17/4/2026). Rapat itu difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan serta penegakan aturan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati penguatan implementasi peraturan daerah terkait pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, percepatan perizinan juga menjadi perhatian, termasuk untuk sektor pertambangan di Distrik Wasirawi dan sejumlah wilayah lainnya.
Hermus menegaskan, pemerintah daerah mendorong para pelaku usaha, khususnya penjual minuman beralkohol, untuk segera mengurus izin resmi agar aktivitas usaha dapat berjalan secara legal dan tertib.
Di sisi lain, Pemkab Manokwari juga akan meningkatkan operasi lapangan guna menindak penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini dinilai penting karena aktivitas ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, baik dari pajak maupun retribusi.
Ia menekankan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Menurutnya, praktik ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan secara efektif dan bertanggung jawab. (KP/03)














