Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:17 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

MANOKWARI, Kumparanpapua com – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari , Dwi Sulistiyono Yudo mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Baca Juga :  Ciptakan Layanan Publik yang Lebih Berkualitas, Pemda Manokwari Launching GITA PAPEDA

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Dwi pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).

Dwi Sulistiyono Yudo mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Baca Juga :  HUT Ke-52 Tahun 2024, SAR Manokwari Harap Sinergitas Semua Pihak Dukung Tugas-tugas Kemanusiaan 

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Dwi  . (KP/03)

 

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Mobile IP Clinic di Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sebut Penurunan Dana Otsus Pemkab Manokwari Sebesar 70 Milyar Sangat Berdampak Bagi Pelayanan

MANOKWARI

UNIPA dan UNCRI Dukung Pemda Manokwari Sediakan Pendidikan Gratis

Papua Barat

Wagub Papua Barat: Pesparani Melahirkan Generasi Beriman, Toleran, dan Berintegritas

MANOKWARI

Bupati Hermus Buka Turnamen Warmare Cup II, 40 Tim Siap Berlaga

MANOKWARI

Tim Tabur Kajati PB Amankan DPO Tersangka Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat

MANOKWARI

Perkuat Gerak Perempuan, Salimah Papua Barat Gelar Musyawarah Wilayah II

MANOKWARI

Sejumlah Ormas dan Mahasiswa di Manokwari Tolak Keras Kehadiran Organsiasi Separatis