Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Manokwari Dorong Perda Miras, Yan Mandenas: Legalkan di Lokasi Tertentu untuk Efektivitas Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan komitmennya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Aturan ini dinilai penting sebagai langkah pengendalian peredaran miras yang kerap memicu berbagai persoalan sosial.

Namun berbeda pandangan, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, justru mengusulkan agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam pengawasan sekaligus dapat menambah pendapatan daerah.

Usulan itu disampaikan Mandenas dalam dialog dan tatap muka bersama jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan tenaga honorer yang berlangsung di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Selasa (23/9/2025).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam kesempatan itu menegaskan urgensi pengaturan peredaran miras. Menurutnya, Pemkab tengah berupaya memperjuangkan Perda miras demi kepentingan pengendalian dan pengawasan, sekaligus peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Siapkan Pendidikan Gratis hingga SMA dan Bangun Sekolah Baru di Amban

“Untuk mengurus ini saja kita mendapat tekanan dari oknum dan kelompok yang selama 18–19 tahun mendapat keuntungan sepihak. Padahal sudah banyak kejadian orang meninggal karena miras maupun kecelakaan akibatnya. Akhirnya yang diminta pertolongan juga pemerintah. Karena itu, mari kita atur dan kendalikan bersama,” ujar Hermus.

Hermus menegaskan, miras kerap menjadi pemicu utama masalah sosial di Manokwari, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal.

Sementara itu, Yan P. Mandenas menilai larangan penuh terhadap peredaran miras tidak sejalan dengan undang-undang dan terbukti tidak efektif. Ia mencontohkan pengalaman di Papua, termasuk Jayapura, yang menunjukkan pelarangan total justru mendorong peredaran liar.

Baca Juga :  Bupati Hermus Indou Tunjuk Rishard  Alfons sebagai Plt. Kepala Bappeda Manokwari

“Pengendalian dan pengawasan itu yang paling penting. Kalau dilarang total, justru berlawanan dengan undang-undang. Karena itu, saya mendorong agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat pemasukan pajak, masyarakat yang ingin mengonsumsi bisa diawasi, dan dampak negatifnya diminimalisir,” tegasnya.

Mandenas menambahkan, jangan sampai generasi muda kembali bebas minum di jalan atau di pantai tanpa pengawasan, yang justru menimbulkan masalah sosial baru.

Selain miras, ia juga menyoroti maraknya sabung ayam di Manokwari. Menurutnya, prinsipnya sama: kegiatan itu harus dilokalisir di tempat tertentu, bukan dibiarkan liar.

“Pemerintah dan aparat perlu fleksibel dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan daerah, baik terkait miras maupun tambang, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Teken NPHD Pemilukada T.A. 2024

MANOKWARI

Kebersamaan Menguat di Biryosi, Peringatan May Day Diisi Aksi Sosial

MANOKWARI

Plt. Sekda Manokwari: Efisiensi Anggaran Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Papua

Pekan Panutan Pajak Bagi ASN dan Warga Kota Jayapura Segera Dilaksanakan, Catat Waktunya!

MANOKWARI

HUT HKG-PKK Ke-52, TP-PKK Kabupaten Manokwari Gelar Kegiatan Gerakan Tanam Pohon Cabai

MANOKWARI

Jusuf Kalla Disambut Meriah di Manokwari, Hadiri Pelantikan Pengurus PMI dan DMI Papua Barat

MANOKWARI

Ketua DPRD Manokwari Harap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Jalankan Tugas dengan Amanah

MANOKWARI

Inflasi Januari 2026 di Papua Barat dan Papua Barat Daya Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Tarif Listrik