Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Selasa, 23 September 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Manokwari Dorong Perda Miras, Yan Mandenas: Legalkan di Lokasi Tertentu untuk Efektivitas Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan komitmennya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Aturan ini dinilai penting sebagai langkah pengendalian peredaran miras yang kerap memicu berbagai persoalan sosial.

Namun berbeda pandangan, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, justru mengusulkan agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dalam pengawasan sekaligus dapat menambah pendapatan daerah.

Usulan itu disampaikan Mandenas dalam dialog dan tatap muka bersama jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan tenaga honorer yang berlangsung di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Selasa (23/9/2025).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam kesempatan itu menegaskan urgensi pengaturan peredaran miras. Menurutnya, Pemkab tengah berupaya memperjuangkan Perda miras demi kepentingan pengendalian dan pengawasan, sekaligus peningkatan fiskal daerah.

Baca Juga :  Pemda Manokwari Akan Buka 3 Ruas Jalan Baru, Menyusul Terbitnya Inpres Percepatan Jalan Daerah

“Untuk mengurus ini saja kita mendapat tekanan dari oknum dan kelompok yang selama 18–19 tahun mendapat keuntungan sepihak. Padahal sudah banyak kejadian orang meninggal karena miras maupun kecelakaan akibatnya. Akhirnya yang diminta pertolongan juga pemerintah. Karena itu, mari kita atur dan kendalikan bersama,” ujar Hermus.

Hermus menegaskan, miras kerap menjadi pemicu utama masalah sosial di Manokwari, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal.

Sementara itu, Yan P. Mandenas menilai larangan penuh terhadap peredaran miras tidak sejalan dengan undang-undang dan terbukti tidak efektif. Ia mencontohkan pengalaman di Papua, termasuk Jayapura, yang menunjukkan pelarangan total justru mendorong peredaran liar.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kabupaten Manokwari Tegaskan Kasus Stunting di Distrik Warmare Bisa Ditangani

“Pengendalian dan pengawasan itu yang paling penting. Kalau dilarang total, justru berlawanan dengan undang-undang. Karena itu, saya mendorong agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat pemasukan pajak, masyarakat yang ingin mengonsumsi bisa diawasi, dan dampak negatifnya diminimalisir,” tegasnya.

Mandenas menambahkan, jangan sampai generasi muda kembali bebas minum di jalan atau di pantai tanpa pengawasan, yang justru menimbulkan masalah sosial baru.

Selain miras, ia juga menyoroti maraknya sabung ayam di Manokwari. Menurutnya, prinsipnya sama: kegiatan itu harus dilokalisir di tempat tertentu, bukan dibiarkan liar.

“Pemerintah dan aparat perlu fleksibel dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan daerah, baik terkait miras maupun tambang, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pelatihan Penggunaan dan Penerapan Aplikasi e-HDW Diharapkan Tanggap dan Efektif Atasi Stunting

MANOKWARI

Nelayan Tuna Manokwari Siapkan Layanan Gratis ke Pulau Mansinam Melalui Pelabuhan Anggrem
Suasana Mubes dan Pra Mubes III Suku Kuri Wamesa Kabupaten Teluk Bintuni dan Provinsi Papua Barat 2023 (Foto : Istimewa)

Papua Barat

Mubes III Suku Besar Kuri Wamesa, Ini Pesan Bupati Teluk Bintuni

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Apresiasi SMANDA CUP III: Ajang Sportivitas dan Pembinaan Generasi Muda

MANOKWARI

Dua Dapur Sehat Beroperasi di Manokwari Selatan, BGN Targetkan Gizi Seimbang bagi Semua

MANOKWARI

Kunjungi SDN 06 Sowi, Selvi Gibran Ajak Anak Papua Cinta Belajar dan Alam

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ucapkan Belasungkawa Kepada alm. Mantan Bupati Salabai

MANOKWARI

Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Nyatakan Sikap Dukung Paslon DOAMu dan HERO di Pilkada 2024.