MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dalam minggu ini akan melakukan penyisiran di wilayah Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengingatkan seluruh pihak dan masyarakat agar mematuhi kesepakatan bersama yang telah ditandatangani, yaitu menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Mari kita ikuti aturan main yang berlaku secara umum dan secara nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Hermus, Senin (6/10/2025).
Hermus menjelaskan, apabila kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan berizin, maka pengelolaannya akan lebih aman, transparan, dan terhindar dari praktik pungutan liar (pungli). Sebaliknya, jika pertambangan dilakukan tanpa izin, masyarakat akan terus menjadi korban pungli yang merugikan mereka sendiri.
“Kalau masih ilegal, pungutan liarnya banyak sekali. Masyarakat hanya menerima sedikit, sementara yang menikmati pungli jauh lebih banyak,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir, masyarakat di sekitar lokasi tambang telah menjadi korban praktik pungli yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak bertanggung jawab. Kondisi ini, kata Hermus, sudah bukan rahasia lagi dan diketahui oleh semua pihak.














