Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 28 April 2026 - 12:22 WIB

Ojk Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum Dan Panggil Indosaku

JAKARTA, Kumparanpapua.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadapproses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  64 Warga Pengungsi Kembali ke Kampung Imsun Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Inflasi Januari 2026 di Papua Barat dan Papua Barat Daya Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Tarif Listrik

MANOKWARI

Syarat Calon Anggota DPRP-DPRK Tidak Terlibat Parpol, Thamrin Payapo : Jangan Coba Hapus Data Sipol

MANOKWARI

Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Sebanyak 2.662 Manokwari- Wasior

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun RI, Pemkab Manokwari Akan Gelar Upacara Bendera

MANOKWARI

Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

MANOKWARI

Tokoh Masyarakat Yapen Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kerukunan di Manokwar

MANOKWARI

HUT PI Ke-168 Tahun, Panitia Gelar Lomba Perahu Johnson