Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 28 April 2026 - 12:22 WIB

Ojk Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum Dan Panggil Indosaku

JAKARTA, Kumparanpapua.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadapproses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Haji Fattah Daftar ke Partai Demokrat, Siap Ramaikan Kontestasi Pilkada Manokwari

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Diduga Penculik Anak, Seorang Wanita Dibakar Warga

MANOKWARI

Masyarakat Adat Ajukan Raperda PPMHA ke Bupati Teluk Wondama

MANOKWARI

Seminar Hamba Tuhan dan Doa Bersama: Wujud Kebersamaan Lintas Denominasi di Manokwari

MANOKWARI

Tidak Sinkronnya Nilai pada KUA-PPAS dan Dokumen APBD-P T.A 2023 Kabupaten Manokwari Mendapat Sorotan dari Gabungan Fraksi

MANOKWARI

Gubernur Papua Barat Ajak HIPMI Cetak Pengusaha Muda Tangguh dan Inovatif

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak Pemuda Islam Jadi Motor Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MANOKWARI

Aplikasi SIKASUARI Resmi Dilaunching Oleh KPA Manokwari Bersama Dukcapil Manokwari

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa, Obet Rumbruren Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan