MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut diumumkan sebagai respons cepat OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di wilayah yang mengalami bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data lapangan serta asesmen menyeluruh yang menunjukkan dampak signifikan bencana terhadap perekonomian daerah dan kemampuan bayar para debitur.
“Kebijakan ini merupakan langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas menjadi gangguan sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Mahendra.
Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Dalam kebijakan ini, terdapat sejumlah kemudahan bagi debitur, antara lain:
Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang diberikan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana.
Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah atau tanpa menerapkan prinsip one obligor.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penetapan, yaitu 10 Desember 2025.
Di luar sektor perbankan dan pembiayaan, OJK juga menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta meningkatkan koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Dengan langkah komprehensif ini, OJK berharap proses pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terarah melalui dukungan sektor jasa keuangan dan industri perasuransian.














