MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat periode 2024–2029, Fitri Arniati, akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah merasa kepemimpinannya “digusur” melalui Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang dinilainya sarat kejanggalan dan melanggar aturan organisasi.
Bagi Fitri, langkah membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Manokwari bukan sekadar soal kalah-menang dalam dinamika organisasi, melainkan perjuangan mempertahankan legitimasi kepemimpinan yang ia peroleh secara sah dan masih berlaku.
“Ini bukan hanya konflik biasa. Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian, tapi tiba-tiba dinyatakan demisioner lewat Muswilub. Itu yang membuat kami merasa ada ketidakadilan serius”, ujar Fitri, Rabu (14/1).
Ia menegaskan, keputusan menempuh jalur litigasi diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal tak membuahkan hasil. Menurutnya, Muswilub justru digelar di tengah kepengurusan yang masih aktif dan berjalan normal.
Fitri mengungkapkan, dirinya masih menjabat sebagai Ketua BKMT Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan BKMT Nomor 002/SK/PP.BKMT/II/2024 yang ditandatangani langsung Ketua Umum BKMT, Hj. Syifa Fauzia.
Dalam masa kepemimpinannya, roda organisasi tetap bergerak, termasuk pelantikan Pengurus Daerah BKMT Manokwari Selatan pada 1 November 2025.
“Artinya organisasi tidak stagnan dan tidak konflik seperti yang disampaikan panitia Muswilub. Kami bahkan masih menjalankan arahan pusat, membentuk panitia Rakerwil. Tapi tiba-tiba muncul instruksi Muswilub yang justru membuat semua pengurus bingung”, katanya.
Fitri menilai, alasan digelarnya Muswilub tidak sejalan dengan kondisi nyata di internal pengurus wilayah. Ia menyebut, lebih dari setengah pengurus wilayah sebanyak 38 orang bahkan menandatangani pernyataan penolakan terhadap Muswilub karena merasa prosesnya tidak transparan.
Kejanggalan lain yang disorot Fitri adalah pembentukan panitia Muswilub yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua Wilayah saat itu. Ia mengaku baru mengetahui adanya ketua dan sekretaris panitia setelah menerima undangan kegiatan dari Kabupaten Wondama.
“Seharusnya, ketua dan sekretaris wilayah masih menandatangani setiap keputusan penting. Tapi tiba-tiba struktur panitia sudah terbentuk tanpa sepengetahuan kami. Ini yang kami anggap tidak lazim”, tegasnya.
Merasa dirugikan secara kelembagaan dan personal, Fitri kemudian menunjuk Kantor Pengacara Rustam SH, CPCLE dan rekan sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manokwari. Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan proses dan hasil Muswilub berdasarkan AD/ART BKMT serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Biarlah pengadilan yang menilai apakah proses Muswilub ini sah atau tidak. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan, agar organisasi tidak dijalankan dengan cara-cara yang mencederai aturan”, tutup Fitri.
Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Fitri berharap polemik Muswilub BKMT Papua Barat tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menjadi pelajaran penting agar tata kelola organisasi tetap menjunjung tinggi etika, aturan, dan keadilan bagi seluruh pengurus.
Sementara itu, Ketua BKMT Pusat, Hj. Syifa Fauzia yang coba dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. (KP/Rls)













