Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam upaya menganalisis dan memperkuat strategi implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan di Aula Kanwil Kemenkum Wilayab Papua Barat, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ahli Muda Analisis Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Rektor Universitas Caritas Indonesia.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, meliputi Unit Kerja Eselon I Pemrakarsa Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris Papua Barat dan Papua Barat Daya, Ikatan Notaris Indonesia, notaris se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, akademisi, serta instansi terkait lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bursyom, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil analisis implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Papua Barat, sekaligus menjadi wadah pertukaran gagasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan strategis.

Baca Juga :  Pelaku UMKM di Manokwari Selatan Dukung Program Ekonomi Kreatif Pemerintah

“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perumusan strategi penyempurnaan implementasi kebijakan, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga sebagai masukan dalam proses intervensi kebijakan pemerintah,” ujar Piet Bursyom.

Lebih lanjut, Piet menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat memiliki tiga peran penting dalam pelaksanaan Permenkumham No. 15 Tahun 2020, yaitu:

1.Mengusulkan nama anggota Majelis Pengawas tingkat Wilayah kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

2.Membentuk Majelis Pengawas tingkat Daerah atas nama Menteri Hukum dan HAM. Saat ini telah terbentuk satu Majelis Pengawas Daerah di Kota dan Kabupaten Sorong, serta satu Majelis Pengawas Daerah yang tengah diproses di Kabupaten Manokwari.

3.Menyediakan sumber daya manusia dan pendanaan guna mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Majelis Pengawas di tingkat wilayah dan daerah.

Meskipun regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap notaris, Piet mengakui bahwa dalam praktiknya sejak diberlakukan pada tahun 2020 masih ditemukan berbagai tantangan.

Baca Juga :  Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Datangi Kantor KPU Manokwari, Pastikan Tidak Ada Kotak Kosong

Permasalahan tersebut meliputi:

1.Aspek input, seperti keterbatasan sumber daya manusia, tantangan kondisi geografis Papua Barat yang luas dan sulit dijangkau, serta minimnya sarana-prasarana pendukung.

2.Aspek proses, yakni pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang sering kali melebihi tenggat waktu standar operasional karena hambatan pada aspek input.

3.Aspek output, di mana target penyelesaian pemeriksaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi tersebut, menurut Piet, menegaskan pentingnya dilakukan kajian dan analisis strategis untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan serta dampak implementasinya di lapangan.

“Analisis strategi implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di wilayah Papua Barat,” jelasnya.

Rektor, Dosen dan Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia
Rektor, Dosen dan Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap diskusi ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat kualitas pengawasan jabatan notaris serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum,” pungkas Piet. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Fordasi 2023, Bupati Manokwari Lahirkan kebijakan Pembangunan yang Bisa Bekerjasama Antara Provinsi yang Satu dengan Provinsi Lainnya 

MANOKWARI

Wabup Edi Budoyo Berharap Rapat TPID Hasilkan Solusi Menekan Inflasi Daerah

MANOKWARI

Pembongkaran Pasar Sanggeng Akan Dilaunching

MANOKWARI

Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Bersama Kontestan Pemilu Deklarasi Pemilu Damai

MANOKWARI

B1KWK HANURA, HERMUS: Partai Hanura masih tercatat sebagai pendukung pasangan HERO

MANOKWARI

Manfaatkan Fitur BUGAR Pada Aplikasi Mobile JKN Untuk Memantau Kesehatan Peserta JKN

MANOKWARI

Tim Futsal FASASBUD UNIPA Sabet Juara Ketiga di Turnamen Futsal Ceria Pilkada Manokwari

MANOKWARI

Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa