MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam upaya menganalisis dan memperkuat strategi implementasi kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat menggelar Diskusi Strategi Kebijakan di Aula Kanwil Kemenkum Wilayab Papua Barat, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Ahli Muda Analisis Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Rektor Universitas Caritas Indonesia.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, meliputi Unit Kerja Eselon I Pemrakarsa Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris Papua Barat dan Papua Barat Daya, Ikatan Notaris Indonesia, notaris se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, akademisi, serta instansi terkait lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bursyom, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil analisis implementasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Kanwil Papua Barat, sekaligus menjadi wadah pertukaran gagasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan strategis.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong perumusan strategi penyempurnaan implementasi kebijakan, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga sebagai masukan dalam proses intervensi kebijakan pemerintah,” ujar Piet Bursyom.
Lebih lanjut, Piet menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat memiliki tiga peran penting dalam pelaksanaan Permenkumham No. 15 Tahun 2020, yaitu:
1.Mengusulkan nama anggota Majelis Pengawas tingkat Wilayah kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2.Membentuk Majelis Pengawas tingkat Daerah atas nama Menteri Hukum dan HAM. Saat ini telah terbentuk satu Majelis Pengawas Daerah di Kota dan Kabupaten Sorong, serta satu Majelis Pengawas Daerah yang tengah diproses di Kabupaten Manokwari.
3.Menyediakan sumber daya manusia dan pendanaan guna mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Majelis Pengawas di tingkat wilayah dan daerah.
Meskipun regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap notaris, Piet mengakui bahwa dalam praktiknya sejak diberlakukan pada tahun 2020 masih ditemukan berbagai tantangan.
Permasalahan tersebut meliputi:
1.Aspek input, seperti keterbatasan sumber daya manusia, tantangan kondisi geografis Papua Barat yang luas dan sulit dijangkau, serta minimnya sarana-prasarana pendukung.
2.Aspek proses, yakni pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yang sering kali melebihi tenggat waktu standar operasional karena hambatan pada aspek input.
3.Aspek output, di mana target penyelesaian pemeriksaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut, menurut Piet, menegaskan pentingnya dilakukan kajian dan analisis strategis untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan serta dampak implementasinya di lapangan.
“Analisis strategi implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di wilayah Papua Barat,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap diskusi ini berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat kualitas pengawasan jabatan notaris serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum,” pungkas Piet. (KP/03)














