Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:00 WIB

DCS Bacaleg, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

Pihaknya mengungkapkan, KPU Manokwari, selama 10 hari dibuka KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Baca Juga :  Densus 88 dan MUI Manokwari Perkuat Edukasi Pencegahan Radikalisme Digital Melalui Podcast RRI

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Beri Bonus 100 Juta Kepada Fajar Fathurahman Top Skor Sea Games 2023

Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua DAP Wilayah III Domberay Imbau warga Warga Tidak Terprovokasi dengan Ajakan Demo yang Mengganggu Kamtibmas

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bersama MUI Akan Melakukan Kunjungan Safari Ramdhan 1446H Pada 10 Titik
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat

MANOKWARI

Bawaslu Kabupaten Manokwari Ungkap 7 TPS Berpotensi PSU

MANOKWARI

Kejati Papua Barat Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Apung Marampa ke Tahap Penyidikan

MANOKWARI

Jusuf Kalla Lantik Pengurus Baru PMI dan DMI Papua Barat, Fokus Perkuat Pelayanan Kemanusiaan dan Masjid

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif: Panggung Perempuan Papua Tunjukkan Karya dan Ketangguhan

MANOKWARI

Sebanyak 50 Peserta Ikut Lomba Binaraga dan Body Contes Contes, Kapolresta Cup I

MANOKWARI

KPU Manokwari Resmi Menetapkan DPT Sebanyak 133.412 Pemilih