Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:00 WIB

DCS Bacaleg, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

Pihaknya mengungkapkan, KPU Manokwari, selama 10 hari dibuka KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan , Pemda Manokwari Keluarkan Surat Edaran Penutupan THM

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca Juga :  Pimpin DPD Partai Hanura, Albertina Mansim Target Fraksi Di Semua Tingkatan

Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ruas Jalan Baru yang Menghubungkan Kampung Kwau Distrik Mokwan- Distrik Warmare Mulai Dikerjakan

MANOKWARI

HKG PKK Ke-51 Bupati Manokwari Imbau Kepada TP-PKK Lebih Aktif Jalankan Program Pokok

MANOKWARI

Pemda Manokwari Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Provinsi Papua Barat

MANOKWARI

Padarni Raih Juara II Lomba Kelurahan Tahun 2023 Se-Papua Barat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Melantik Pengurus DPD IKM Manokwari Periode 2022-2027

MANOKWARI

KPU Manokwari Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Tahun 2024

MANOKWARI

Babinsa Koramil 06/Sidey Kodim 1801/Manokwari melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bansos Bagi Para Tokoh Agama