Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:00 WIB

DCS Bacaleg, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

Pihaknya mengungkapkan, KPU Manokwari, selama 10 hari dibuka KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Baca Juga :  KPU Papua Barat Tutup Perpanjangan Pendaftaran, Paslon DOAMU Calon Tunggal 

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca Juga :  Rosalina Sattu Resmi Dilantik Sebagai Ketua Ikatan Perempuan Toraja Manokwari Periode 2025–2028

Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Salurkan Beasiswa Rp4,5 miliar Bagi 494 Mahasiswa

MANOKWARI

Pria yang Diduga PPPK Pemprov Papua Barat Ditemukan Meninggal di THM Apuse Manokwari

MANOKWARI

LMA Papua Barat Ingatkan Pansel DPRK untuk Bergerak Cepat, Maurits Saiba : Ikuti Aturan

ADVETORIAL

Sosialisasi Ranperda Minuman Beralkohol, DPRK Manokwari Libatkan Tokoh Agama dan Masyarakat

MANOKWARI

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Manokwari

MANOKWARI

Usai Dari Fak-Fak, Pj Gubernur Waterpauw Dampingi Wapres di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Saat Tambang Ilegal Ditertibkan

MANOKWARI

Operasi Trisila 2025, TNI AL dan Pemkab Manokwari Edukasi Warga Jaga Laut