Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 16:22 WIB

Reses II, Anggota DPRP PBD, Franky Umpain Jaring Asmara di Raja Ampat

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya dari Daerah Pengangkatan Kabupaten Raja Ampat, Franky Umpain, melaksanakan Reses II Tahun 2025 pada tanggal 19 – 28 September, di Waisai, Raja Ampat.

Reses dengan tujuan menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung.

Reses bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan masyarakat. Diharapkan melalui reses aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.

Kegiatan reses dilakukan di beberapa distrik dan kampung, mencakup Waisai, Meosmansar, dan Waigeo Barat Kepulauan.

Pada Reses II Anggota DPRP di Raja Ampat, berbagai usulan dan keluhan masyarakat Raja Ampat, khususnya terkait lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, infrastruktur dasar dan kepastian wilayah kelola masyarakat adat.

Untuk masalah Lapangan Kerja; masyarakat meminta pemerintah membuka peluang kerja baru bagi pemuda lokal melalui sektor unggulan, seperti pariwisata bahari, perikanan, kopra, ekowisata dan terlebih khusus perkembangan PT.Gag Nikel memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai Karyawannya.

Kemudian Infrastruktur Pendidikan; berkaitan dengan perbaikan sarana sekolah di kampung-kampung, pembangunan asrama pelajar/mahasiswa di kota study, kurangnya guru di kampung-kampung diakibatkan oleh minimnya fasilitas perumahan, serta insentif khusus bagi guru yang ditempatkan di daerah kepulauan.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha 1444H Tahun 2023, Aston Niu Manokwari Gelar Aksi Donor Darah

Selanjutnya, Pelayanan Kesehatan; mereka mengkritisi kurangnya tenaga medis, diakibatkan oleh tidak tersedianya infrastruktur perumahan,

pengadaan puskesmas terapung/keliling serta ambulans laut untuk menjangkau pulau-pulau kecil.

Disamping itu, masyarkat meminta Penguatan UMKM; berupa dukungan modal usaha, subsidi transportasi logistik, dan program digitalisasi untuk pemasaran produk khas Raja Ampat.

Selain itu, Wilayah Kelola Masyarakat Adat meliputi; Perlindungan wilayah kelola adat dari eksploitasi berlebihan, penetapan zona tangkap nelayan lokal, serta mekanisme bagi hasil sektor pariwisata agar masyarakat kampung mendapat manfaat langsung.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga meminta Perbaikan Infrastruktur Dasar; Perumahan Rakyat, Air bersih, jalan pehubung antar kampung, hingga pemecah gelombang dan transportasi antar pulau, Dermaga/tambatan Perahu.

*Rekomendasi Konkret DPRP*

Sebagai tindak lanjut reses, Anggota DPRP Daerah Pengangkatan Raja Ampat, Franky Umpain menyampaikan beberapa hal, yakni! ;

• Mendorong Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk program pelatihan vokasi bagi pemuda serta pembentukan Pusat Inkubasi Bisnis UMKM berbasis potensi lokal

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Akan Bangun Pasar Ikan dan Daging Terintegrasi di Kawasan Pasar Sentral Sanggeng

• Mendorong Pemerintah Daerah guna memperhatikan Pembangunan dan rehabilitasi sekolah-sekolah serta asrama pelajar melalui APBD mengunakan Dana Otsus.

• Mendorong adanya Pengadaan Puskesmas Terapung dan speedboat ambulans laut di setiap distrik kepulauan

• Pemberlakuan subsidi transportasi logistik UMKM serta pembentukan skema Kredit Khusus UMKM Otsus

• Mendorong Penyusunan peraturan daerah/Perdasus Wilayah Kelola Adat yang menjamin hak masyarakat adat dalam sektor perikanan, pariwisata, dan hutan.

“Aspirasi masyarakat Raja Ampat adalah amanat yang wajib kita teruskan kepada pemerintah. Sebagai wakil masyarakat adat akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi agar pelayanan berdampak langsung kepada masyarakat”, tegas Franky Umpain.

Sebagai informasi, Dasar Hukum Reses II DPRP di Kabupaten Raja Ampat dilaksanakan berlandaskan:

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRP Papua Barat Daya tentang Tata Tertib DPRP. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kini Peserta Jkn Dapat Berobat Dengan Mudah Menggunakan Ktp

MANOKWARI

Wakil Bupati Manokwari Lepas Manokwari United Siap Berlaga di Liga 4 Nasional Bayuwangi

MANOKWARI

Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Kini dalam Genggaman dengan Mobile JKN

MANOKWARI

Menu MBG Dinilai Kurang, DPR RI Dorong Perbaikan Anggaran untuk Sekolah di Papua

MANOKWARI

Waterpauw : OPD Papua Barat Bakal Jadi 34

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan BBR Kepada 250 KK di Wapramasi

MANOKWARI

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi