Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Solidaritas BEM, OKP Cipayung, dan Ikatan Kedaerahan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025). Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Korlap aksi, Yusuf Lelo, menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah membatalkan Ranperda tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, namun ada rekomendasi yang justru berpihak pada salah satu investor di Manokwari,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Ranperda itu bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil.
“Injil masuk ke tanah Papua, khususnya di Pulau Mansinam. Kehadiran miras jelas bertentangan dengan visi Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wakil Bupati Manokwari Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Manokwari yang Lebih Maju

Ia juga menolak wacana pemanfaatan Perda miras sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memanfaatkan perda miras untuk meningkatkan PAD itu keliru. Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berhubungan dengan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa demokrasi sejak era reformasi 1998 menjadi instrumen penting rakyat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk di Papua dan khususnya di Manokwari.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak terawasi dengan baik.
“Faktanya, miras sudah beredar luas. Saya akui, sebagai bupati saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan peredarannya. Karena itu, saya menegaskan Manokwari harus menuju wilayah bebas minol (minuman beralkohol),” katanya.

Baca Juga :  Jelang Natal, Gereja Viadolorosa Tekankan Pentingnya Pertobatan dan Ketertiban

Ia memastikan, seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan miras selama hampir dua dekade.
“Permendag Nomor 25 Tahun 2021 menyebut minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Namun sejak Perda Nomor 5 Tahun 2006 diterbitkan, pengawasan nyaris tidak berjalan selama 19 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola serta regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di Manokwari.

“Ini saatnya kita duduk bersama dan merumuskan aturan yang benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0 dan Endowment Fund untuk Atasi Tunggakan Iuran

MANOKWARI

Kabupaten Manokwari berhasil turunkan 50 persen kasus stunting

MANOKWARI

Lantik 2541 KPPS di Distrik Manokwari Barat dan Timur, Ketua KPU Manokwari Pesan Kerja Profesional

MANOKWARI

Persekutuan Doa Ora Et Labora Kejati Papua Barat Gelar Ibadah Perayaan Paskah

MANOKWARI

Ketua PN Manokwari IB, Apresiasi Prestasi Luar Biasa yang Diraih Hakim PN Manokwari IB atas Gelar Doktor dengan Predikat CUMLAUDE dari UNHAS

MANOKWARI

Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

MANOKWARI

Pilkada 2024, Komnas HAM Harap Kelompok Rentan Mendapatkan Sosialisasi 

MANOKWARI

Nataru, Kelompok OMK St.Yohanes Bintuni Ajak Warga Masyarakat Jaga Kambtibnas