Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Solidaritas BEM, OKP Cipayung, dan Ikatan Kedaerahan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025). Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Korlap aksi, Yusuf Lelo, menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah membatalkan Ranperda tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, namun ada rekomendasi yang justru berpihak pada salah satu investor di Manokwari,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Ranperda itu bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil.
“Injil masuk ke tanah Papua, khususnya di Pulau Mansinam. Kehadiran miras jelas bertentangan dengan visi Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.

Baca Juga :  Data BPS Ungkap Perbaikan Ketenagakerjaan Papua Barat di Tahun 2026

Ia juga menolak wacana pemanfaatan Perda miras sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memanfaatkan perda miras untuk meningkatkan PAD itu keliru. Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berhubungan dengan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa demokrasi sejak era reformasi 1998 menjadi instrumen penting rakyat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk di Papua dan khususnya di Manokwari.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak terawasi dengan baik.
“Faktanya, miras sudah beredar luas. Saya akui, sebagai bupati saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan peredarannya. Karena itu, saya menegaskan Manokwari harus menuju wilayah bebas minol (minuman beralkohol),” katanya.

Baca Juga :  Cuti Dari Jabatan, Bupati Hermus Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Wabup Edi Budoyo

Ia memastikan, seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan miras selama hampir dua dekade.
“Permendag Nomor 25 Tahun 2021 menyebut minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Namun sejak Perda Nomor 5 Tahun 2006 diterbitkan, pengawasan nyaris tidak berjalan selama 19 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola serta regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di Manokwari.

“Ini saatnya kita duduk bersama dan merumuskan aturan yang benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dorong Pengembangan Pelaku Industri Kecil dan Menengah, Dinas Perindag Gelar Pelatihan

MANOKWARI

ABT Pesan Flobamora Lahirkan Inovasi Baru Dukung Pembangunan di Papua Barat

MANOKWARI

Intimidasi Terhadap Jemaat Gereja Tesalonika : Dirjen HAM Soroti Toleransi Beragama

Papua Barat

Uskup Manokwari-Sorong Kukuhkan Dewan Juri, Pesparani IV Papua Barat Siap Lahirkan Talenta Terbaik

MANOKWARI

Wakil Bupati Manokwari Minta BKPP Selektif Pemberkasan CPNS

MANOKWARI

Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

MANOKWARI

Babinsa Koramil 06/Sidey Kodim 1801/Manokwari melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni 

MANOKWARI

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Resmi di Jabat Oleh Harjanto Ombesapu