Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 10 April 2025 - 12:55 WIB

Pemkab Manokwari Serahkan Dokumen PBG Gratis untuk Tujuh Rumah Ibadah

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis kepada tujuh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, di Manokwari, Kamis (tanggal tidak disebut), mengatakan bahwa pembebasan biaya pengurusan PBG ini merupakan bagian dari kebijakan prioritas Bupati Manokwari.

“Karena merupakan kebijakan prioritas, hari ini Bupati dan Wakil Bupati Manokwari menyerahkan langsung dokumen PBG gratis kepada pengurus tujuh rumah ibadah saat peluncuran program 100 hari kerja,” ujarnya.

Adapun tujuh rumah ibadah yang menerima dokumen PBG tersebut terdiri dari empat gereja Katolik, dua gereja Kristen, dan satu vihara.

Menurut Albinus, kebijakan pembebasan biaya PBG merupakan bentuk pelayanan Pemkab Manokwari untuk mempermudah pengurus rumah ibadah dalam memperoleh dokumen administrasi yang sah.

Baca Juga :  Status Gizi Beresiko, Dinkes Manokwari Pantau Khusus 36 Balita di Sidey

Ia menjelaskan bahwa dokumen PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung, termasuk rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun demikian, tidak semua pengurusan PBG digratiskan. Pembebasan biaya hanya diberikan untuk rumah ibadah, bangunan pemerintah, dan bangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan PBG dalam rangka pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengurus PBG rumah ibadah, pengurus hanya perlu menyiapkan tiga persyaratan utama, yakni sertifikat tanah, gambar bangunan, dan penanggung jawab rumah ibadah.

“Secara teknis, pengurusan PBG rumah ibadah tidak hanya dilakukan di Dinas PMPTSP. Kami hanya berwenang menerbitkan dokumen akhir. Untuk tahap awal, termasuk administrasi dan rekomendasi teknis, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” jelasnya.

Baca Juga :  Terbukti Manipulasi Harga Saham, OJK Denda Influencer Pasar Modal Miliaran Rupiah

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengurusan PBG adalah masih banyaknya tempat ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Banyak rumah ibadah yang hanya memiliki surat pelepasan tanah adat, padahal dokumen pertanahan yang diakui negara adalah sertifikat tanah,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Manokwari tetap akan memproses pengajuan PBG sepanjang persyaratan dapat dipenuhi. Tidak ada batasan kuota atau target jumlah PBG gratis bagi rumah ibadah pada tahun ini.

“Selama pengurus rumah ibadah memenuhi persyaratan, kami akan proses tanpa biaya. Tidak ada batasan jumlah,” pungkas Albinus. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dukung Stabilkan Harga Beras, Polresta Manokwari Gelar Pangan Murah

MANOKWARI

Bupati Hermus Ingatkan Pejabat Baru Aimasi Jalankan Amanah dengan Integritas
Ketua LMA Provinsi Papua Barat Daya George Dedaida menyerahkan bantuan Presiden kepada Tokoh Pemuda Sorsel Sefnat Tugerefai

Papua

Perhatian Negara Hadir di Papua, Tokoh Pemuda Apresiasi Bantuan Presiden

MANOKWARI

Hermus Indou Pimpin Upacara HUT Otonomi Daerah ke-30, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

MANOKWARI

Peserta JKN Wajib Pahami Larangan Meminta Rujukan Atas Permintaan Sendiri

MANOKWARI

Cegah Resiko Hukum, Jamdatun : Kunker Perkuat Tugas dan Fungsi JPN di Kejati Papua Barat

MANOKWARI

GKDI Jemaat Manokwari Rayakan HUT ke-16: “Takjub Atas Apa yang Tuhan Lakukan”

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 orang Rohani Menuju Israel