Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Stabilkan Harga Beras, Polresta Manokwari Gelar Pangan Murah

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Lantik Panitia Pemilihan dan Pengawas MRPB Kabupaten Manokwari Periode 2023-2028

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kepala Suku Irarutu Imbau Warga Teluk Bintuni Jaga Keamanan Menjelang 1 Desember

MANOKWARI

Resmikan SPBU DODO, Bupati Harap Kebutuhan BBM Nelayan di Manokwari Terpenuhi

MANOKWARI

‎‎Pemkab Manokwari Salurkan Bantuan bagi 20 Pelaku Ekonomi Kreatif di HUT ke-127

MANOKWARI

Tingkatkan Komitmen Kawal Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemkab Manokwari Bersama Perwakilan BPKP Papua Barat Gelar Workshop

MANOKWARI

Jalin Silahturahmi Bersama Insan Pers, Polda Papua Barat Gelar Coffee Morning

MANOKWARI

Manokwari Menuju Kota: ALIMAS PKM PB Bangkit dan Siap Berjuang

MANOKWARI

Satgas Trantib Diminta Jalankan Tugas

MANOKWARI

Paguyuban Demak Bintoro Manokwari Nyatakan Sikap Dukung Paslon DOAMu dan HERO di Pilkada 2024.