Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Kampus Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dalam rangka Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 , Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Serentak di ruang Kampus Universitas Caritas Indonesia ,Selasa (13/08/2024).

Adapun target Audiensi olehBadan pembinaan hukum nasional bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI , dan 158 titik Pelaksanaan Kanwil dan PBH dengan 7.900 target.

Sosialisasi penyuluhan Hukum Serentak tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNCRI, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH., M. Hum, MM, CLA  menjelaskan bahwa Penilaian kepatuhan hukum kepada Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Publik adalah bentuk nyata kehadiran negara hukum yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar FGD untuk Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik Sesuai ORTA

Penilaian kepatuhan hukum juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum, yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian dan pemban nasional.

Pembinaan hukum dilakukan dengan cara menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum da Pelaksanaan Hukum; dan Peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pihaknya menjelaskan bahwa Hasil audit hukum digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap integritas badan usaha, badan hukum, dan badan publik, serta jaminan pemerintah yang akan mempermudah proses bisnis selanjutnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Harap Kerjasama Semua Pihak dalam Penurunan Stunting

Dengan demikian, audit hukum dilakukan justru untuk memastikan badan usaha, badan hukum, dan badan publik mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari potensi yang merugikan masyarakat, serta di si lain badan usaha, badan hukum, dan badan publik akan terhindar digugat secara keperdataan atau diadukan dan dituntut secara pidana ke instansi penegak hukum. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Layanan Apostille kepada Mahasiswa Universitas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2024

MANOKWARI

Tambang Waserawi Ditutup Sementara, Pemkab Manokwari Pastikan Perlindungan Warga Terdampak

MANOKWARI

Dinas Pariwisata Manokwari Kolaborasi Mahasiswa KKN UNCRI Angkatan I Tahun 2024 Majukan Pariwisata di Pantai Bakaro

MANOKWARI

Bupati Manokwari: Jadikan Ajang Pentas Seni dalam Mengekspresikan diri di Bidang Seni dan Budaya   

MANOKWARI

HUT PI KE 170 TAHUN DI TANAH PAPUA, Bupati: momentum memperkuat iman, persatuan, dan komitmen dalam pelayanan kasih bagi sesama

MANOKWARI

Sebanyak Tujuh Perpustakaan Kampung di Manokwari Dibangun Oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

MANOKWARI

Pembangunan Paroki Santo Agustinus Manokwari Dimulai, Simbol Iman dan Kebersamaan Umat