Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:00 WIB

DCS Bacaleg, KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Sesuai jadwal tahapan pemilu 2024, Senin, 28 Agustus 2023 adalah hari terakhir KPU menerima tanggapan masyarakat terkait Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU pada 18 Agustus lalu.

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan sesuai pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS yang telah ditetapkan. Tanggapan tersebut, bisa dikirim ke E-Mail KPU maupun langsung datang ke Kantor KPU disertai bukti-bukti otentik.

Pihaknya mengungkapkan, KPU Manokwari, selama 10 hari dibuka KPU menerima satu tanggapan masyarakat. Satu laporan yang diterima tim Help Desk KPU yakni perihal adanya salah satu calon yang meninggal dunia. Laporan disampaikan seorang masyarakat disertai sejumlah bukti dan identitas pelapor.

Baca Juga :  Ketua LMA 7 Suku Ajak Warga Teluk Bintuni Jaga Kamtibmas dan Tolak Aktivitas Anti-NKRI

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan pedoman teknis, jika ada tanggapan maka KPU Manokwari wajib menindaklanjutinya ke partai politik yang bersangkutan. KPU akan meminta klarifikasi dari partai politik perihal aduan masyarakat tersebut. Setelahnya, partai politik harus mengklarifikasi aduan itu kepada KPU.

Terkait calon yang meninggal dunia dan sudah ditetapkan dalam DCS, sesuai pasal 73 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka partai politik diberi kesempatan mengganti calon tersebut. Partai politik, juga diharuskan melengkapi dokumen kematian maupun dokumen pendukung lainnya dari calon sebelumnya. Selain itu, partai politik juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan bagi calon pengganti.

Baca Juga :  Kesiapan Paskibra Papua Barat Capai 65 Persen, Latihan Bersama TNI-Polri Dimulai

Pada regulasi yang sama, setiap partai politik juga masih dimungkinkan untuk mengganti calon atau pindah daerah pemilihan sesuai DCS. Proses pindah dapil maupun penggantian sesuai jadwal tahapan akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Aplikasi SIKASUARI Resmi Dilaunching Oleh KPA Manokwari Bersama Dukcapil Manokwari

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Debat Terbuka Pertama Antar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

Permudah Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

MANOKWARI

Jelang 1 Desember, Kepala Suku Aifat Ajak Warga Tetap Kondusif dan Fokus Sambut Natal–Tahun Baru

MANOKWARI

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Dorong Penerbitan Perbup Pajak Minol untuk Tingkatkan PAD Manokwari

MANOKWARI

Peringati Hari Pengayoman Ke-80 Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Aksi Donor Darah

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Permudah Sistem Pembayaran Autodebet Melalui Iuran JKN-KIS

MANOKWARI

Mari-Yo Klaim Unggul 57 Persen di PSU Pilgub Papua