Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 4 April 2023 - 21:48 WIB

10 Bacalon DPD RI Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Kedua Oleh KPU Papua Barat

 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Sebanyak 10 bakal calon anggota DPD RI dinyatakan lolos verifikasi administrasi kedua oleh Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) melalui rapat pleno dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat.

Rapat pleno dipimpin langsung okeh ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya,S.Sos didampingi komisioner Fatmawati, H. Halim Sidiq dan dihadiri Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T berlangsung di ruangan Kaimana, swiss-belhotel Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (4/4/2023).

Usai dibacakan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan minimal pemilih oleh komisioner komisi pemilihan umum Provinsi Papua Barat dan mendapat tanggapan dari para balon DPD RI selanjutnya Ketua KPU PB langsung mensahkannya.

Baca Juga :  Pemilihan Anggota DPRP/ DPRK di Tujuh Kabupaten di Papua Barat Resmi Dilaunching

Balon anggota DPD RI yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua yaitu Abdullah Manaray, Arifin, Ishak Mandacan, Lamek Dowansiba, Filep Wamafma, Jeferson Jemi Liunsanda, Rudolf Anthonius Tondok, Samad Rumalolas dan William Abraham Ramar, Adolof Fonataba

“Ini juga sosialisasi bagi verifikasi faktual kedua ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dua bakal calon Senator Papua Barat yang sudah lolos dan menjadi calon DPD RI yaitu Zakarias Fenetiruma dan Yance Samonsabra, siap mengikuti pendaftaran di KPU nanti.

Sementara bakal calon yang tidak memenuhi syarat ada dua diantaranya Musa Kamudi yang tahapan sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri, kemudian William Wamaty hanya mendapat 813 dukungan sehingga sebaran wilayah memenuhi syarat namun sebaran dukungan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Minta Pimpinan OPD Menindaklanjuti Hasil Temuan BPK 

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan masih ada waktu bagi bakal calon DPD RI William Wamaty untuk menempuh gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu.

“Durasi waktu sengketa pemilu terhitung 3 hari setelah berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua diterima,” ucap Elias Idie.

Ditambahkan Idie, bahwa persoalan yang dialami bakal calon William Wamaty sehingga mengakibatkan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua dukungan minimal pemilih tidak memenuhi syarat dapat disampaikan sehingga dapat dimediasi.(KP/03) 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Melalui Musyawarah Adat Penetapan Calon Anggota MRPB Perwakilan Kabupaten Manokwari Diharapkan Kedepankan Asas Keadilan

MANOKWARI

Pilkada Usai, Bupati Hermus Indou Ajak Pegawai Jaga Persatuan dan Tingkatkan Kinerja

MANOKWARI

PKKMB Hari Ke -2 Universitas Caritas Indonesia Bekali Mahasiswa Membangun Budaya Anti Korupsi 

MANOKWARI

Rayakan Kemenangan Pilkada, Hermus-Mugiyono Gelar Pesta Rakyat di Manokwari

MANOKWARI

Sebanyak 50 Peserta Ikut Lomba Binaraga dan Body Contes Contes, Kapolresta Cup I

HUKUM DAN KRIMINAL

Polda Papua Barat Ciduk 2 Pengoplos Miras di Manokwari

MANOKWARI

Ketua DAP Wilayah III Domberay Imbau warga Warga Tidak Terprovokasi dengan Ajakan Demo yang Mengganggu Kamtibmas

MANOKWARI

Wonggor : DPRPB dan MRPB Segera Layangkan Surat Penolakan Pemberlakuan PMK 206