Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 9 April 2023 - 11:50 WIB

Wacana DOB Kabupaten Mare, Pj Bupati Maybrat Diminta Fokus Tugas Utamanya

MANOKWARI, Kumparanpapua.com-Adanya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mare, dari Kabupaten Induk Maybrat, Tokoh Intelektual Maybrat Jhon Jitmau, SP.,MH minta agar Pj Bupati Maybrat fokus melaksanakan tugas utamanya.

Jhon menilai usulan tersebut mustahil pada saat ini, pasalnya wilayah Mare hanya meliputi 2 distrik yaitu Distrik Mare dan Distrik Mare Selatan.

“Sebagai anak intelektual asal daerah itu, saya agak sedikit kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Bupati bahwa sudah mengusulkan daerah otonomi baru itu. Karena itu sesuatu yang tidak masuk akal, kalau wilayah Mare itu bisa jadi Kabupaten sendiri. Mengapa? karena Mare terdiri dari dua distrik sementara ini. Kemudian jumlah penduduk masih 2300an jadi itu sesuatu yang sangat mustahil dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Jhon Jitmau berpendapat, alangkah eloknya ketika Maybrat Sou hadir, daerah itu (mare) jadi daerah bawahannya karena sesuai dengan sejarah.

“Daerah bawahannya sejak zaman Belanda itu mare bahkan yukase, mapura dan segior dengan istilah yumassess itu kami wilayah besar, kalau kemarin tambah 3 distrik depan yaitu Ayamaru Utara, Ayamaru Jaya dan Ayamaru Utara Timur ya oke, masih masuk memenuhi syarat sekitar 6 ribuan penduduk, kemudian dengan luas wilayah yang sangat luas sekali kemudian memenuhi syarat dari sisi daerah bawahannya juga distriknya ada lima masih bisa memenuhi syarat tapi kalau untuk sekarang, sebaiknya jangan dulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Gelar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 

Lanjut Jhon Jitmau mengatakan, apabila usulan pemekaran ini dikaitkan dengan tahun politik 2024, maka sangat disayangkan hal ini dimunculkan ke publik.

“Sangat tepat kalau kita munculkan ini sekitar 15-20 tahun lagi. Kalau untuk Maybrat dan Maybrat Sao boleh, itu sangat bisa sekali dan mungkin Fokus dari seluruh orang maybrat Mari kita berikan dukungan untuk satu kabupaten lagi ataupun jatuh ke-3 juga tidak apa-apa karena aitinyo kalau jadi Kabupaten sendiri juga sudah layak semestinya, baik dari jumlah penduduk, luas wilayah dan juga dengan daerah bawahan karena lebih dari 5 distrik,” terangnya.

Ditambahkannya, mengacu pada UU No.2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua, pasal 76 ayat 1-4 mengisyaratkan tidak memperhatikan tetapi bukan berarti jumlah penduduk di bawah 5.000, jadi satu Kabupaten.

Baca Juga :  Bupati Melantik Pengurus IKKB NTB Manokwari Periode 2023-2028

“Tidak wajar. Selanjutnya dua distrik jadi satu Kabupaten itu tidak bisa minimal paling sedikit sekali ya kisaran antara 5000 sampai 10.000 penduduk kemudian yang berikut lagi adalah jumlah daerah bawahan ya paling kecil sekali atau secara politis sekali itu 4 Distrik, tidak bisa sampai di bawah 4 tidak mungkin itu,” katanya.

Sebagai anak asli Maybrat, Jhon Jitmau Meminta PJ Bupati Kabupaten Maybrat untuk mengerti tupoksinya dan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Jon menegaskan bahwa tugas seorang Pj tidak melaksanakan tugas untuk memekarkan Kabupaten atau daerah otonomi baru atau apapun juga.

” Saya minta agar Pj melaksanakan tugasnya dengan baik dengan sisa waktu terakhir yaitu sisa waktu yang ditinggalkan oleh Bupati definitif, maka tugas utama adalah menjalankan pemerintahan untuk pelayanan masyarakat biasa dan fokus pada pemilu, bukan pelayanan masyarakat kearah pemekaran, jadi harus tau diri dan paham tugas,” tegasnya.(KP/03) 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pembangunan Gedung PAUD dan Sekolah Minggu Efrata Wosi, Langkah Strategis untuk Meningkatkan Akses Pendidikan di Manokwari

MANOKWARI

Dua Pemuda Pengedar Ganja Ditangkap , Polda Papua Barat Sita 1,2 Kg Ganja

MANOKWARI

KPU Manokwari Resmi Menetapkan DPT Sebanyak 133.412 Pemilih

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Rakor terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

MANOKWARI

Masyarakat Diajak Jaga Nama Baik Manokwari Jelang Pembukaan Pesparawi XIV,

MANOKWARI

Bupati Hermus Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling Apresiasi dari Perpustakaan RI

MANOKWARI

Bawaslu Manokwari Sosialisasikan Sadar Hukum Bagi Pemilih Pemula 

MANOKWARI

KPU Papua Barat Kembalikan Anggaran Pilkada 2024 Rp.87,067 Miliar